Advertisement
WISATA JOGJA : DIY Rekrut Pendamping Desa Budaya dengan Gaji Rp1,5 Juta, Berminat?

Advertisement
Wisata Jogja akan didukung dengan pendamping desa budaya
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY menganggarkan penggajian Rp1,5 juta per bulan bagi 200 orang yang bertugas sebagai pendamping desa budaya.
Advertisement
Pembayaran itu diambilkan dari dana keistimewaan DIY. Rekruitmen pendamping budaya akan diupayakan memprioritaskan warga lokal setempat.
Pembentukan desa budaya ini berdasarkan Pergub DIY No. 36/2014 tentang desa budaya. Aturan ini untuk memberikan perlindungan, penguatan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan nilai budaya lokal DIY melalui upaya strategis melalui revitalisasi desa yang memiliki potensi budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Umar Priyono menjelaskan, hingga 2016 sudah terdapat 200 pendamping dari 100 desa budaya di seluruh DIY. Dari 100 itu secara rinci terdiri atas 32 desa budaya dan 68 desa berpotensi budaya.
Perekrutan pendampingan, sebelumnya telah dilakukan secara terbuka. Meski demikian dalam rapat bersama Komisi D DPRD DIY pekan lalu, muncul adanya usulan untuk mengutamakan pendamping dari masyarakat lokal setempat.
Umar mengapresiasi usulan tersebut karena orang lokal diharapkan tidak saja mampu mendampingi dalam hal budaya saja, namun diharapkan juga bisa memotivasi dalam memunculkan berkembangnya ekonomi kreatif berbasis budaya.
"Ini akan kami bicara dengan kabupaten/kota karena mereka yang punya desa ibaratnya," terang Umar, akhir pekan lalu.
Oleh karena itu perlu dipikirkan reformulasi mengenai pendamping desa budaya tersebut. Mengingat saat ini Pergub DIY No. 36/2014 tentang desa budaya. Sehingga mekanisme pendampingan hingga proses rekruitmen sudah secara rinci diatur. "Kalau bisa memang ambil dari orang setempat, agar tidak hanya potensi budaya yang berkembang tetapi juga ekonomi," ucap dia.
Hingga saat ini Pemda DIY belum berencana menambah jumlah desa budaya. Setiap pembentukan desa budaya melalui mekanisme Pergub DIY. Dari 200 pendamping, setiap dua pendamping bertanggungjawab terhadap satu desa. Pendamping diberikan hak mendapatkan honorarium sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Dengan demikian, dalam sebulan setidaknya harus dianggarkan Rp300 juta untuk menggaji pendamping desa budaya dari dana keistimewaan DIY. "Honor dari danais, sesuai UMP [upah minimun provinsi] per orang Rp1,5 juta," ujarnya.
Umar mengklaim, adanya perkembangan signifikan setelah dibentuknya pendamping desa budaya. Melihat perkembangan pendampingan nyaris setahun, setiap desa budaya mampu mempresentasikan identitas budayanya dalam bentuk pameran.
Selain itu dampak positif lainnya, manajemen desa budaya lebih terorganisir. "Jadi setiap desa ada kegiatan, dulu dimulai dari Beji [Patuk, Gunungkidul], ternyata tidak hanya dari keseniannya, kulinernya, bahkan UMKM juga berkembang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Catatan Sejarah Dunia Hari Ini, 11 Desember: Apollo 17 Mendarat di Bulan
- Merapat ke Barisan Prabowo-Gibran, Khofifah: Resminya Januari Kawan-kawan!
- Asal-usul Unik Nama Umbul Susuhan di Ngawen Klaten, Konon dari Sarang Burung
- Petani di Semarang Jadi Korban Pembegalan, Motor Digondol & Kena Bacokan Sajam
Berita Pilihan
Advertisement

Hari HAM jadi Pengingat Pentingnya Rasa Saling Menghormati di Atas Keberagaman
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 10 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
- Jadwal KA Bandara YIA Akhir Pekan, 10 Desember 2023
- Ini Jadwal dan Rute Damri dari WIlayah DIY ke Bandara YIA Kulonprogo
- Mau Berwisata dengan Trans Jogja di Akhir Pekan? Ini Rute dan Jalurnya
Advertisement
Advertisement