Advertisement

Dirumahkan 5 Bulan, Karyawan PT SPT Tuntut Pesangon

Kamis, 06 Oktober 2016 - 11:55 WIB
Nina Atmasari
Dirumahkan 5 Bulan, Karyawan PT SPT Tuntut Pesangon KARTU KUNING-Sejumlah warga antre mengurus kartu pencari kerja atau kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jl Slamet Riyadi, Solo, Senin (28 - 9). Jumlah permintaan kartu kuning mengalami lonjakan terkait rencana pembukaan lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Advertisement

Konflik tenaga kerja dengan perusahaan terjadi di PT. Starlight Prime Thermoplas (SPT)

Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan karyawan PT. Starlight Prime Thermoplas (SPT) menuntut pembayaran pesangon. Sejak dirumahkan oleh perusahaan lebih dari lima bulan, mereka belum mendapatkan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Dengan alasan efisiensi, kami dirumahkan oleh perusahaan. Setelah dirumahkan, managemen melakukan PHK. Kami hanya meminta perusahaan segera menunaikan hak karyawan atas pesangon sesuai UU ketenagakerjaan,” tuntut seorang karyawan PT. SPT , Budiman di sela kegiatan mediasi di Dinsosnaker, Sleman, Rabu (5/10/2016).

Ada sekitar 70 karyawan yang dirumahkan sejak 3 April 2016. Kebijakan perusahaan tersebut berlaku hingga 3 September lalu. Anehnya, kata Budiman, sampai saat ini managemen belum memberikan pesangon.

“Kami sudah pernah dipanggil [oleh manajemen]. Mereka menawarkan PHK, mendapat pesangon sebesar tiga kali gaji ditambah kompensasi cuti dan Tunjangan Hari Raya [THR],” lanjut Budiman.

Namun, tawaran tersebut ditolak. Karyawan yang di PHK tetap menuntut pembayaran pesangon maupun THR sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Untuk THR, meskipun pembayarannya tertunda, sudah dicairkan Lebaran lalu. Masalahnya, pesangon yang dijanjikan hingga kini belum ada kejelasannya. Kami hanya menuntut pemberian pesangon sesuai UU," katanya.

Bersambung halaman 2

Keduabelah pihak pun melakukan mediasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Sleman. Namun tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi yang dilakukan secara tertutup itu.

“Perusahaan belum bisa mengabulkan tuntutan karyawan yang di PHK. Kami ingin pesangon dibayar sesuai UU No. 13/2003 tentang hak normatif pekerja, khususnya pesangon karena alasan efisiensi,” kata Sekretaris DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY, Kirnadi.

Menurut Kirnadi, perusahaan hanya mampu membayar 50% pesangon dengan asalan faktor keuangan perusahaan sedang memburuk. Sayangnya, manajemen tidak mampu membuktikan kondisi pailit yang dialami. Karena masih belum ada jalan keluar, kami lanjutkan mediasi ini pada Rabu pekan depan.

“Kalau proses mediasi belum berhasil, kami akan membantu karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Kirnadi.

Sementara itu, Perwakilan PT Starlight Thermoplast Felix usai media tidak mau berkomentar banyak terkait masalah tersebut. Menurutnya, apa yang dituntut karyawan perlu didiskusikan lebih lanjut oleh managemen. "Saya kan hanya perwakilan. Jadi tidak bisa banyak berkomentar," ujar Felix.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakersos Sleman, Robertus Kuncoroyakti mengaku, pihaknya telah memberi kesempatan pada dua belah pihak untuk berkonsolidasi.

Dia berharap, pada pertemuan selanjutnya kedua belah pihak bisa memutuskan persoalan yang terjadi. “Mudah-mudahan ada kesepakatan yang sama-sama menguntungkan,” harapnya.

Robertus mengakui, perusahaan yang hanya akan memberi 50% pesangon. Menurutnya,  hal itu tidak sesuai aturan. “Pembayaran pesangon kan dua kali lipat. Sementara perusahaan hanya bayar 50 persen dari satu kali pesangon. Itu nilainya hanya seperempat saja. Masalah itu sudah kami luruskan dan perusahaan memahaminya," kata Robertus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement