Advertisement
Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Mantan Dukuh Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial S resmi ditahan Kejati DIY karena diduga menjual Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108, menimbulkan kerugian negara senilai Rp733 juta. Penahanan dilakukan Kamis (11/9/2025) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menuturkan S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghilangkan TKD Persil 108 seluas 6.650 m persegi ketika S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo.
Advertisement
Dia menuturkan saat masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo, S terlibat dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo tahun 2010. Saat itu, S diduga bekerjasama dengan Carik Tegaltirto yang berinisial TB dan Lurah Tegaltirto yang berinisial SN mencoret persil tanah tersebut. Menurut Herwatan, S mencoret persil tanah tersebut lantaran tanah tersebut kerap kebanjiran.
“Tersangka S [diduga] dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat,” katanya di Kejati DIY, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil penyidikan, tanah tersebut telah dipindahtangankan menjadi dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No.2883 seluas 1.747 m persegi yang dijual Rp1,1 miliar, serta SHM No.5000 yang masih bersinggungan dengan Persil 108 dengan nilai Rp300 juta.
BACA JUGA: Satelit Nusantara 5 Terbesar di Asia, Resmi Mengudara
“Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat DIY, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp733.084.739,” katanya.
Perbuatan S dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.4/2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.11/2008 tentang Pengelolaan TKD, Peraturan Daerah (Perda) DIY No.1/2017, serta Pergub DIY No.34/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Menurut Herwatan, penyidik menahan S selama 20 hari di Lapas Kelas II Jogja pada 11–30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Oknum TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Adakan KB Gratis di Delapan Titik
- Kemendagri Dorong Peran Jaga Warga untuk Stabilitas Keamanan Daerah
- Terbakar di 2024, Perbaikan Pasar Trowono Gunungkidul Telan Rp515 Juta
- Satpol PP Terima 67 Aduan Gangguan Ketertiban di Bantul
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan YIA Xpress, 12 September 2025
Advertisement
Advertisement