CKG Ungkap 60%-65% Lansia di Jogja Terdeteksi Hipertensi, Diabetes
CKG Kota Jogja menemukan 60%-65% dari 23.000 lansia yang diperiksa terdeteksi hipertensi dan diabetes.
Ilustrasi penahanan - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Mantan Dukuh Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial S resmi ditahan Kejati DIY karena diduga menjual Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108, menimbulkan kerugian negara senilai Rp733 juta. Penahanan dilakukan Kamis (11/9/2025) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menuturkan S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghilangkan TKD Persil 108 seluas 6.650 m persegi ketika S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo.
Dia menuturkan saat masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo, S terlibat dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo tahun 2010. Saat itu, S diduga bekerjasama dengan Carik Tegaltirto yang berinisial TB dan Lurah Tegaltirto yang berinisial SN mencoret persil tanah tersebut. Menurut Herwatan, S mencoret persil tanah tersebut lantaran tanah tersebut kerap kebanjiran.
“Tersangka S [diduga] dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat,” katanya di Kejati DIY, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil penyidikan, tanah tersebut telah dipindahtangankan menjadi dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No.2883 seluas 1.747 m persegi yang dijual Rp1,1 miliar, serta SHM No.5000 yang masih bersinggungan dengan Persil 108 dengan nilai Rp300 juta.
BACA JUGA: Satelit Nusantara 5 Terbesar di Asia, Resmi Mengudara
“Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat DIY, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp733.084.739,” katanya.
Perbuatan S dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.4/2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.11/2008 tentang Pengelolaan TKD, Peraturan Daerah (Perda) DIY No.1/2017, serta Pergub DIY No.34/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Menurut Herwatan, penyidik menahan S selama 20 hari di Lapas Kelas II Jogja pada 11–30 September 2025 untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CKG Kota Jogja menemukan 60%-65% dari 23.000 lansia yang diperiksa terdeteksi hipertensi dan diabetes.
Giuseppe Garibaldi akan resmi menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September 2026 setelah serah terima di Pelabuhan Tanjung Priok.
Polresta Jogja mendalami dugaan pungli food truck di Alkid, termasuk klaim permintaan jatah makan oleh anggota polisi dan tarif parkir jutaan rupiah.
DPRD Bantul menilai kinerja Perumda Aneka Dharma masih perlu didorong agar kontribusi terhadap PAD dan pengelolaan ITF Bawuran meningkat.
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck di Alkid telah mengantongi izin. Dugaan pungutan parkir disebut bukan pungutan resmi Keraton.
Logo Asian Games 2026 Aichi-Nagoya menyimpan makna di balik warna ungu, emas, hijau serta huruf A dan N yang mewakili Asia, Aichi, dan Nagoya.