Advertisement

Program Kantong Platik Berbayar di Kota Jogja Macet

Ujang Hasanudin
Jum'at, 07 Oktober 2016 - 15:20 WIB
Nina Atmasari
Program Kantong Platik Berbayar di Kota Jogja Macet Ilustrasi penggunaan kantong plastik atau tas kresek untuk membawa barang belanjaan. (bbc.co.uk)

Advertisement

Program kantong plastik berbayar di Jogja macet

Harianjogja.com, JOGJA- Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menghentikan kebijakan kantong plastik berbayar terhitung sejak 1 Oktober. Keputusan tersebut dikeluarkan karena belum ada payung hukum yang mengikat.

Advertisement

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Suyana mengakui selama ini belum ada payung hukum dari pemerintah pusat untuk mendukung program kantong plastik berbayar di toko-toko modern.

“Selama ini mereka [Aprindo] nmenanti-nanti aturan dari pemerintah yang dijanjikan mengenai kebijakan kantong plastik berbayar,” kata Suyana, saat dihubungi Kamis (6/10/2016).

Suyana mengatakan kebijakan kantong plastik berbayar yang telah diujicobakan di Kota Jogja sejak 21 Februari lalu memang belum terlalu berdampak pada pengurangan volume sampah plastik. Namun diakuinya dari hasil pemantauan di toko-toko modern terjadi pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

“Dari yang tadinya menghabiskan tujuh pax kantong plastik menjadi 3-4 pax kantong plastik,” ujar dia.

Selama ini kebijakan kantong plastik berbayar hanya mendasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Aprindo. Namun, di daerah kebijakan tersebut memunculkan polemik karena tidak ada payung hukum yang kuat.

Suyana mengaku saat ini instansinya pun masih menunggu kebijakan dari pusat. Dia berharap untuk mengurangi kantong plastik, tidak hanya melalui aturan plastik berbayar, namun aturan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Sebelumnya kebujakan kantong plastik berbayar diterapkan sejak Februari lalu melalui Surat Edaran Kementerian KLHK Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah ter masuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan tersebut sementara diterapkan di toko-toko modern. Namun di Kota Jogja sebagian pedagang pasar juga sudah menerapkan. Aturan tersebut dievaluasi tiap tiga bulan. Kini, di toko-toko modern kantong plastik digratiskan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement