Advertisement

KONFLIK WATU KODOK : Surat Instruksi Pelarangan Keluar, Pengawasan Nihil, Lalu?

Bhekti Suryani
Senin, 10 Oktober 2016 - 09:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
KONFLIK WATU KODOK : Surat Instruksi Pelarangan Keluar, Pengawasan Nihil, Lalu? Suasana kenduri yang dilakukan warga Kelor Kidul usai menggelar upacara bendera dengan pakaian SD yang dilakukan di kawasan Pantai Watukodok. Rabu (25/5/2016). (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Konflik Watu Kodok hingga sekarang masih berkelanjutan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Warga Pantai Watu Kodok, Dusun Kelor Kidul, Kemadang, Tanjungsari mengabaikan instruksi Pemkab Gunungkidul ikhwal pelarangan pendirian bangunan di pesisir. Kebijakan itu tidak disertai kontrol dari pemerintah.

Advertisement

Wakil Ketua Paguyuban Kawula Pesisir Mataram (PKPM) yang merupakan warga Pantai Watu Kodok, Tupar menyampaikan surat instruksi itu menurutnya tidak disertai pengawasan dari pemerintah. Setelah surat dilayangkan, tidak pernah ada tindaklanjut dari pemerintah untuk mengawasi pendirian bangunan dengan terjun ke lapangan. Warga kata dia menduga surat instruksi itu dilayangkan terkait upaya penguasaan tanah yang diklaim SG oleh Kraton Jogja.

“Kalau analisa warga ini terkait kebijakan SG yang sekarang ramai dilakukan,” paparnya, Minggu (9/10/2016)

(Baca Juga : KONFLIK WATUKODOK : Warga Minta Investor Datang Langsung)

Warga Watu Kodok sebelumnya telah berseteru dengan Pemerintah DIY lantaran menyusul masuknya investor hotel dan restoran ke pantai ini dan berpotensi menggusur warga setempat yang selama ini menggantungkan hidup dari pariwisata pantai. Sejauh ini kata dia, tidak pernah ada lagi investor yang datang ke lokasi untuk melanjutkan pembangunan hotel dan restoran.

Ia memastikan warga tetap akan melawan upaya penggusuran akibat masuknya investor.

“Satu investor masuk pun kami tidak setuju. Kalau sudah satu saja masuk, nanti akan merambat jadi banyak,” jelas dia.

Di Watu Kodok kini terdapat sekitar 70 bangunan baik permanen maupun semi permanen yang digunakan masyarakat kecil untuk membuka usaha seiring ramainya pengunjung pantai ini. Sejak 2011, Pantai Watu Kodok menurut Tupar mulai dikunjungi wisatawan.

Wakil Bupati Gunungkidul Imawan Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui surat berisi pelarangan pendirian bangunan di pesisir Pantai Watu Kodok. Dirinya juga menyatakan belum ada koordinasi dengan Pemerintah DIY baru-baru ini terkait Watu Kodok.

“Saya tidak tahu soal Watu Kodok itu, mungkin surat itu dilayangkan saat saya sedang di luar kota,” ungkap Imawan Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement