Advertisement

MINIMARKET BANTUL : 7 Toko Modern Salahi Aturan, Ini Daftarnya

Irwan A Syambudi
Selasa, 11 Oktober 2016 - 10:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
MINIMARKET BANTUL : 7 Toko Modern Salahi Aturan, Ini Daftarnya

Advertisement

Minimarket Bantul, setidaknya tujuh toko menyalahi aturan yang berlaku

Harianjogja.com, BANTUL — Ombudsman DIY Lakukan investigasi terhadap pendirian toko modern di Bantul. Dari tujuh toko modern di Bantul yang diteliti dan diinvestigasi, hampir semuanya melakukan penyimpangan aturan. Penyimpangan itu di antaranya adalah jarak dengan pasar tradisional yang terlalu dekat dan pengunaan tenaga kerja non lokal.

Advertisement

Dia mengatakan salah satu akibat dari berdirinya toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional adalah toko kelontong di sekitar toko modern tersebut beberapa di antaranya ada yang gulung tikar. Selain itu kata Hanum, toko modern di Bantul juga mematikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalam temuanya hampir semua toko modern yang dia investigasi tidak banyak yang menjajakan produk UMKM.

Kepala Bidang Pelayanan dan Investigasi Ombusman DIY, Hanum Aryani menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bantul harusnya memiliki keberpihakan terhadap pedagang kecil dan UMKM dengan melakukan proteksi terhadap derasnya arus investasi dari luar. Hal itu salah satunya dengan meMbuat rencana detail tata ruang, sehingga pembangunana toko modern harus sesuai dengan peruntukannya. dia menegaskan jika tidak sesuai ya tidak boleh dibangun.

Sementara itu persoalan lain yang ada di Bantul kata dia adalah tidak adanya peraturan spesifik, klasifikasi toko modern berdasarkan jenjangnya. Di Bantul kata dia dalam aturan berlaku, tidak ada perbedaan antara toko kelontong, toko modern berjejaring, baik lokal maupun nasional. Harusnya kata dia harus dibedakan, semakin tinggi klasifikasinya maka semakin berat ijinnya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Bantul telah berencana melakukan revisi terhadap peraturan daerah no 17 tahun 2012 tentang pengelolaan pasar. Mengenai rencana itu timbul respon dari beberapa kalangan. Salah satunya adalah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang kuatir dengan revisi yang akan terjadi.

“Harapan dari seluruh APPSI di Bantul jarak [pasar tradisional dengan toko modern] 3.000 meter itu tetap. Karena kami mendengar bahwa jarak pasar tradisional dan toko modern itu akan dipangkas yang mulanya 3.000 meter menjadi 500 meter. Itu memang baru isu, mengenai kebenaranya belum tahu. Tapi dengan mendengar adanya isu seperti itu kami paling tidak memohon agar tetap menjadi 3.000 meter atau kalau bisa dipanjangkan menjadi 5.000 meter. Kami harap usulan tersebut dapat diakomodir,” ujar Darmanto Ketua APPSI Pasar Imogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement