RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Hotel di Jogja masih banyak yang melakukan pembangunan
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja sudah mengeluarkan aturan memperpanjang moratorium izin mendirikan bangunan (IMB) hotel sampai akhir 2017 melalui Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2016. Namun, aturan tersebut tidak menjamin bebas pembangunan hotel dalam setahun kedepan.
Sebab, masih ada 17 hotel yang siap dibangun kapan saja. Ke-17 hotel tersebut akan dikeluarkan IMBnya ketika sudah melengkapi persyaratan.
Dinas Perizinan Kota Jogja beralasan ke-17 hotel tersebut akan diizinkan membangun karena pengajuan IMB sudah diajukan sejak 2013 lalu atau sebelum moratorium pertama diberlakukan pada Januari 2014.
"Kalau [Syarat IMB] terpenuhi ya kita keluarkan," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja, Hari Karyawan, saat dihubungi Selasa (11/10/2016).
Hari mengaku tidak bisa menahan izin yang sudah diajukan sebelum adanya moratorium karena bisa berdampak pada tuntutan hukum. Yang jelas, Hari menyatakan instansinya selama ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sejak moratorium pertama pada Januari 2014 pihaknya belum mengeluarkan IMB hotel baru.
Ia juga tidak pernah meminta ke-17 hotel untuk segera melengkapi syarat perizinan. "Diamkan saja," ucap Hari.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiono menjelaskan beberapa sebab ke-17 hotel tidak lengkap izinnya, seperti masih adanya yang sengketa lahan, belum memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas, serta terkendala izin dari masyarakat di lingkungan sekitar hotel.
Selain itu ada juga bakal hotel tersebut berada di kawasan cagar budaya sehingga perlu mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kemudian harus sesuai dengan rencana detail tata ruang kota (RDTRK). "Setelah lengkap kita cek lapangan dan valid baru kita keluarkan izin," kata dia.
Menurut Setiono, syarat hotel beroperasi juga harus melengkapi dokumen izin gangguan atau HO, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Kepemilikan Bangunan (SKB) sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Ia mengatakan tidak mudah mengurus semua persyaratan itu. Untuk mengusur rekomendasi analisis dampak lalu lintas saja, kata Setiono butuh waktu setahun. Belum syarat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
Andika Mahesa meminta publik tenang setelah Dodhy mengumumkan Kangen Band bubar. Ia akan menemui seluruh personel di Jakarta.
Pameran Nasirun digelar di Galeri Nasional Indonesia hingga 11 Oktober 2026, sekaligus menjadi pameran terakhir sebelum revitalisasi.
Australia merebut gelar putra dan putri AVC Beach Volleyball 2026 di Shangluo serta mengamankan dua kuota Olimpiade LA28.
Mario Aji gagal ke Q2 dan dipastikan start posisi 22 di Moto2 San Marino 2026. Senna Agius tercepat di Q2 dengan 1 menit 33,718 detik.