Advertisement

HOTEL DI JOGJA : Meski Ada Moratorium, Pembangunan Hotel Jalan Terus

Ujang Hasanudin
Kamis, 13 Oktober 2016 - 20:55 WIB
Nina Atmasari
HOTEL DI JOGJA : Meski Ada Moratorium, Pembangunan Hotel Jalan Terus

Advertisement

Hotel di Jogja masih banyak yang melakukan pembangunan

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja sudah mengeluarkan aturan memperpanjang moratorium izin mendirikan bangunan (IMB) hotel sampai akhir 2017 melalui Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2016. Namun, aturan tersebut tidak menjamin bebas pembangunan hotel dalam setahun kedepan.

Advertisement

Sebab, masih ada 17 hotel yang siap dibangun kapan saja. Ke-17 hotel tersebut akan dikeluarkan IMBnya ketika sudah melengkapi persyaratan.

Dinas Perizinan Kota Jogja beralasan ke-17 hotel tersebut akan diizinkan membangun karena pengajuan IMB sudah diajukan sejak 2013 lalu atau sebelum moratorium pertama diberlakukan pada Januari 2014.

"Kalau [Syarat IMB] terpenuhi ya kita keluarkan," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja, Hari Karyawan, saat dihubungi Selasa (11/10/2016).

Hari mengaku tidak bisa menahan izin yang sudah diajukan sebelum adanya moratorium karena bisa berdampak pada tuntutan hukum. Yang jelas, Hari menyatakan instansinya selama ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sejak moratorium pertama pada Januari 2014 pihaknya belum mengeluarkan IMB hotel baru.

Ia juga tidak pernah meminta ke-17 hotel untuk segera melengkapi syarat perizinan. "Diamkan saja," ucap Hari.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiono menjelaskan beberapa sebab ke-17 hotel tidak lengkap izinnya, seperti masih adanya yang sengketa lahan, belum memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas, serta terkendala izin dari masyarakat di lingkungan sekitar hotel.

Selain itu ada juga bakal hotel tersebut berada di kawasan cagar budaya sehingga perlu mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kemudian harus sesuai dengan rencana detail tata ruang kota (RDTRK). "Setelah lengkap kita cek lapangan dan valid baru kita keluarkan izin," kata dia.

Menurut Setiono, syarat hotel beroperasi juga harus melengkapi dokumen izin gangguan atau HO, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Kepemilikan Bangunan (SKB) sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Ia mengatakan tidak mudah mengurus semua persyaratan itu. Untuk mengusur rekomendasi analisis dampak lalu lintas saja, kata Setiono butuh waktu setahun. Belum syarat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement