Advertisement
HOTEL DI JOGJA : Meski Ada Moratorium, Pembangunan Hotel Jalan Terus

Advertisement
Hotel di Jogja masih banyak yang melakukan pembangunan
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja sudah mengeluarkan aturan memperpanjang moratorium izin mendirikan bangunan (IMB) hotel sampai akhir 2017 melalui Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2016. Namun, aturan tersebut tidak menjamin bebas pembangunan hotel dalam setahun kedepan.
Advertisement
Sebab, masih ada 17 hotel yang siap dibangun kapan saja. Ke-17 hotel tersebut akan dikeluarkan IMBnya ketika sudah melengkapi persyaratan.
Dinas Perizinan Kota Jogja beralasan ke-17 hotel tersebut akan diizinkan membangun karena pengajuan IMB sudah diajukan sejak 2013 lalu atau sebelum moratorium pertama diberlakukan pada Januari 2014.
"Kalau [Syarat IMB] terpenuhi ya kita keluarkan," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja, Hari Karyawan, saat dihubungi Selasa (11/10/2016).
Hari mengaku tidak bisa menahan izin yang sudah diajukan sebelum adanya moratorium karena bisa berdampak pada tuntutan hukum. Yang jelas, Hari menyatakan instansinya selama ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sejak moratorium pertama pada Januari 2014 pihaknya belum mengeluarkan IMB hotel baru.
Ia juga tidak pernah meminta ke-17 hotel untuk segera melengkapi syarat perizinan. "Diamkan saja," ucap Hari.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiono menjelaskan beberapa sebab ke-17 hotel tidak lengkap izinnya, seperti masih adanya yang sengketa lahan, belum memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas, serta terkendala izin dari masyarakat di lingkungan sekitar hotel.
Selain itu ada juga bakal hotel tersebut berada di kawasan cagar budaya sehingga perlu mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kemudian harus sesuai dengan rencana detail tata ruang kota (RDTRK). "Setelah lengkap kita cek lapangan dan valid baru kita keluarkan izin," kata dia.
Menurut Setiono, syarat hotel beroperasi juga harus melengkapi dokumen izin gangguan atau HO, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Kepemilikan Bangunan (SKB) sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Ia mengatakan tidak mudah mengurus semua persyaratan itu. Untuk mengusur rekomendasi analisis dampak lalu lintas saja, kata Setiono butuh waktu setahun. Belum syarat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement