Advertisement
TOKO MODERN JOGJA : Perwal Toko Berjejaring Perlu Dievaluasi
Advertisement
Toko modern Jogja yang berjejaring perlu dievaluasi
Harianjogja.com, JOGJA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menilai keberadaan Peraturan Walikota Jogja Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket, tidak berfungsi, sehingga perlu dievaluasi.
Advertisement
"Perlu ada review tentang pemberlakuan perwal ini karena sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual," kata Anggota DPRD Kota Jogja, Nasrul Khairi, di DPRD Kota Jogja (12/10/2016).
Nasrul mengatakan desakan evaluasi Perwal toko jejaring itu juga menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Jogja.
Nasrul yang juga anggota Pansus menyatakan selama ini Pemerintah Kota Jogja tidak konsisten dalam menegakan aturan dalam perwal tersebut.
Dalam Perwal Nomor 79 Tahun 2010, keberadaan toko jejaring dibatasi maksimal 52 unit. Namun faktanya di lapangan toko jejaring cukup marak, bahkan Nasrul mencatat ada lebih dari 100 toko jejaring yang ada di Kota Jogja dengan berbagai nama.
"Pemkot tidak tegas dalam implementasi perwal pembatasan toko jejaring," katanya.
Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai perlu adanya review kembali perwal tersebut. Apakah kesulitan menjalankan perwal itu dalam penindakan atau perlu evaluasi soal jumlah toko jejaring.
Ketua Pansus LKPJ AMJ, Fauzi Noor Afsochi mengatakan pihaknya juga merekomendasikan adanya perbaikan sarana dan prasarana pasar tradisional agar tidak kalah bersaing dengan pasar modern. Selama ini diakuinya Pemerintah Kota belum optimal dalam peningkatan sumber daya pasar tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement