Advertisement

RESTORASI GUMUK PASIR : Pemilik Kandang Tak Dapat Ganti Rugi Tapi ...

Irwan A Syambudi
Kamis, 13 Oktober 2016 - 12:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
RESTORASI GUMUK PASIR : Pemilik Kandang Tak Dapat Ganti Rugi Tapi ...

Advertisement

Restorasi Gumuk Pasir, warga mulai mendengarkan peringatan Pemkab.

Harianjogja.com, BANTUL — Puluhan warga mulai membongkar kandang ternak yang berada di zona inti gumuk pasir. Hal itu dilakukan warga setelah mendapatkan surat peringatan II dari Pemerintah Kabupaten Bantul supaya segera pindah dari zona inti tersebut.

Advertisement

Kasi Pemerintahan Desa Parangtritis, Karjana mengatakan semua pemilik kandang memang tidak mendapatkan ganti rugi. Namun mereka disediakan tempat pindah.

(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=758331">RESTORASI GUMUK PASIR : Korban Penggusuran Galang Dukungan)

Dia menambahkan semua pemilik kandang telah sepakat untuk pindah. Terlebih setelah ada surat peringatan II pada Senin (10/10/2016) lalu, kata dia pemilik kandang langsung mulai membongkar sendiri kandangnya masing-masing. Lanjutnya jika tidak dibongkar sendiri akan dilakukan upaya pakasa.

Menurut pantauan Harianjogja.com pada Rabu (12/10/2016) siang, belum semua kandang dibongkar. Kata Karjana sebagian kandang yang masih berdiri tersebut menunggu pembuatan kandang baru selesai dibangun, sehingga mereka dapat langsung memindahkan ternak miliknya. Dia mengatakan batas waktu pemindahan adalah sampai awal Oktober.

Terpisah Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, saat mendatangi masyarakat kawasan tersebut, pihaknya sama sekali tak mendapatkan tentangan. Diklaimnya, warga telah legawa menerima instruksi pemerintah untuk segera meninggalkan kawasan tesebut.

Meski begitu, masyarakat diakuinya masih berharap adanya solusi dari Pemkab Bantul terkait dengan relokasi. "Nah, kalau soal itu kan kami masih akan komunikasikan dengan pimpinan. Prinsip, mereka legawa kok," jelasnya.

Lanjut Hermawan dalam menjalankan penertiba kawasan itu, pihaknya mengaku akan tetap sesuai dengan standar operasional pelaksanaan (SOP).  Jika dari teguran hingga sampai ke tiga tidak ada yang bergerak akan kita lanjutkan ke surat peringatan I dengan batas tujuh hari untuk melakukan pembongkaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel

Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel

News
| Selasa, 16 September 2025, 02:17 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement