Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi peternakan ayam (JIBI/Solopos/Suharsih)
Peternakan Gunungkidul belum seluruhnya memiliki izin.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Ratusan peternakan ayam di wilayah selatan Gunungkidul dipastikan ilegal alias tidak berizin. Keberadaan peternakan ayam diprediksi menjadi bom waktu lantaran berpotensi konflik.
Kepala Dinas Peternakan Gunungkidul Krisna Berlian mengatakan, keberadaan kandang ayam tersebut dipastikan tidak memiliki perizinan yang disyaratkan yaitu izin gangguan. Sesuai aturan, izin gangguan dapat diterbitkan oleh Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul.
Sesuai aturan, kawasan selatan bukan merupakan zona peternakan. Kawasan peternakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berada di wilayah tengah dan utara.
Berlian mengakui, bertumbuhnya sentra-sentra peternakan ayam di kawasan selatan Gunungkidul yang menerabas aturan tata ruang. Lembaganya pernah meninjau keberadaan peternakan yang tersebar di wilayah selatan tersebut. Hal itu menurutnya dapat menjadi bom waktu dan menimbulkan gejolak di kemudian hari, karena dapat mengganggu aktifitas wisata yang dipusatkan di pesisir selatan.
“Sekarang memang belum masalah, tapi nanti bisa muncul masalah. Bisa saja peternakan dianggap mengganggu kawasan wisata,” tutur dia, Kamis (20/10/2016).
Kendati demikian, Berlian mengklaim lembaganya tidak dapat terlibat dalam penindakan usaha ternak tak berizin itu.
Penegakan Perda menurutnya ditangani instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau Dinas Peternakan perannya lebih pada pemberdayaan peternak,” ujarnya lagi. Ditambahkannya, peternakan ayam baik pedaging maupun ayam petelur di Gunungkidul sejauh ini hanya terganjal masalah izin gangguan dan aturan tata ruang.
Sedangkan izin usaha menurutnya tidak diperlukan bagi peternak dengan jumlah populasi ternak kurang dari 15.000 ekor. “Kalau izin gangguan kaitannya dengan masyarakat sekitar membolehkan atau tidak keberadaan ternak itu. Tapi kalau izin usaha tidak masalah tidak punya kalau ternaknya tidak sampai 15.000,” papar dia.
Sekretaris Camat Purwosari Gunungkidul Esi Suharto mengatakan, terdapat ratusan peternakan ayam yang tersebar di sepanjang wilayah selatan Gunungkidul mulai dari Panggang, Purwosari hingga Tepus. “Di Purwosari saja jumlahnya puluhan, satu desa ada peternakan ayam,” kata Esi.
Keberadaan ternak di lokasi yang tidak tepat tersebut menurutnya dapat menimbulkan masalah seperti bau dan lalat yang akan mengganggu kawasan wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Cek daftar rute dan tarif Trans Jogja 2026 lengkap dengan sistem pembayaran digital dan jalur menuju titik strategis di DIY.
Tiket Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik di FIFA Match Day Juni 2026 resmi dijual mulai Rp300 ribu melalui Livin by Mandiri.
Real Madrid resmi berpisah dengan David Alaba akhir musim 2025/2026 setelah sang bek mempersembahkan 11 gelar juara bersama Los Blancos.
SIM keliling Sleman 23 Mei 2026 hadir di Sleman City Hall malam hari untuk perpanjangan SIM A dan C.
Program ketahanan pangan Bantul berbasis Dana Desa mulai berkembang, namun kapasitas BUMKal masih menjadi tantangan utama.