Advertisement

PETERNAKAN GUNUNGKIDUL : Ratusan Usaha Tak Berizin, Bom Konflik Mungkin Terjadi

Bhekti Suryani
Jum'at, 21 Oktober 2016 - 06:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PETERNAKAN GUNUNGKIDUL : Ratusan Usaha Tak Berizin, Bom Konflik Mungkin Terjadi Ilustrasi peternakan ayam (JIBI/Solopos - Suharsih)

Advertisement

Peternakan Gunungkidul belum seluruhnya memiliki izin.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Ratusan peternakan ayam di wilayah selatan Gunungkidul dipastikan ilegal alias tidak berizin. Keberadaan peternakan ayam diprediksi menjadi bom waktu lantaran berpotensi konflik.

Advertisement

Kepala Dinas Peternakan Gunungkidul Krisna Berlian mengatakan, keberadaan kandang ayam tersebut dipastikan tidak memiliki perizinan yang disyaratkan yaitu izin gangguan. Sesuai aturan, izin gangguan dapat diterbitkan oleh Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul.

Sesuai aturan, kawasan selatan bukan merupakan zona peternakan. Kawasan peternakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berada di wilayah tengah dan utara.

Berlian mengakui, bertumbuhnya sentra-sentra peternakan ayam di kawasan selatan Gunungkidul yang menerabas aturan tata ruang. Lembaganya pernah meninjau keberadaan peternakan yang tersebar di wilayah selatan tersebut. Hal itu menurutnya dapat menjadi bom waktu dan menimbulkan gejolak di kemudian hari, karena dapat mengganggu aktifitas wisata yang dipusatkan di pesisir selatan.

“Sekarang memang belum masalah, tapi nanti bisa muncul masalah. Bisa saja peternakan dianggap mengganggu kawasan wisata,” tutur dia, Kamis (20/10/2016).

Kendati demikian, Berlian mengklaim lembaganya tidak dapat terlibat dalam penindakan usaha ternak tak berizin itu.

Penegakan Perda menurutnya ditangani instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau Dinas Peternakan perannya lebih pada pemberdayaan peternak,” ujarnya lagi. Ditambahkannya, peternakan ayam baik pedaging maupun ayam petelur di Gunungkidul sejauh ini hanya terganjal masalah izin gangguan dan aturan tata ruang.

Sedangkan izin usaha menurutnya tidak diperlukan bagi peternak dengan jumlah populasi ternak kurang dari 15.000 ekor. “Kalau izin gangguan kaitannya dengan masyarakat sekitar membolehkan atau tidak keberadaan ternak itu. Tapi kalau izin usaha tidak masalah tidak punya kalau ternaknya tidak sampai 15.000,” papar dia.

Sekretaris Camat Purwosari Gunungkidul Esi Suharto mengatakan, terdapat ratusan peternakan ayam yang tersebar di sepanjang wilayah selatan Gunungkidul mulai dari Panggang, Purwosari hingga Tepus. “Di Purwosari saja jumlahnya puluhan, satu desa ada peternakan ayam,” kata Esi.

Keberadaan ternak di lokasi yang tidak tepat tersebut menurutnya dapat menimbulkan masalah seperti bau dan lalat yang akan mengganggu kawasan wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement