Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Segera Salurkan Klaim Korban Kecelakaan Kerja di RSUP dr Sardjito

Abdul Hamied Razak
Senin, 24 Oktober 2016 - 15:55 WIB
Nina Atmasari
BPJS Ketenagakerjaan Segera Salurkan Klaim Korban Kecelakaan Kerja di RSUP dr Sardjito

Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan akan segera memproses klaim jaminan kematian untuk ahli waris kasus kecelakaan kerja di RSUP dr Sardjito

Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merespon cepat laporan dari pihak humas RSUP Dr. Sarjito terkait informasi adanya pekerja bangunan yang meninggal saat bekerja di proyek.

Advertisement

(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=762929" target="_blank">KECELAKAAN KERJA : Berikut Kronologi Pekerja Proyek di Sardjito Jatuh Dari Lantai 7)

"Kami sudah lakukan investigasi kejadian ini, kami pastikan perusahaan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja Moch. Triyono, Senin (24/10/2016).

Proyek tersebut dikatakan Tri adalah proyek pembangunan gedung pusat jantung terpadu tahap III dengan nama perusahaan PT Waskita Karya (Persero).

"Sesuai dengan ketentuan kami akan segera melakukan proses klaim jaminan kematian untuk ahli waris, minggu ini kita akan serahkan santunnya," katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, Perlindungan atas risiko pekerjaan memang sangat penting. Namun dia tetap berharap kejadian kecelakaan kerja bisa dihindari dengan menaati prosedur keselamatan kerja yang berlaku agar tidak ada pekerja yang mengalami musibah.

Dia memastikan ahli waris yang bersangkutan akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Klaim jaminan adalah hak pekerja yang mengalami musibah, BPJSTK hanya menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam memenuhi hak peserta," ungkap Agus.

Diuraikan Agus, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJSTK sangat penting dalam mengalihkan risiko kerja  yang dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

"Kami minta perusahaan untuk memperhatikan hak hak pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja, pengusaha, pekerja dan ahli warisnya tidak terbebani biaya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement