Advertisement

UMK GUNUNGKIDUL 2017 : Pemkab Sudah 10 Kali Survei KHL, Bagaimana Hasilnya?

David Kurniawan
Senin, 24 Oktober 2016 - 15:20 WIB
Nina Atmasari
UMK GUNUNGKIDUL 2017 : Pemkab Sudah 10 Kali Survei KHL, Bagaimana Hasilnya? Seorang pedagang melayani pembeli di Pasar Argosari. Jelang Ramadan, bawang merah menjadi komoditas yang mengalami kenaikan tertinggi. Jumat (22/5/2015). (JIBI/Harian Jogja - David Kurniawan)

Advertisement

UMK Gunungkidul masih dalam tahap penyusunan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyelesaikan sepuluh kali survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Advertisement

Hasilnya hampir bisa dipastikan bahwa nilai tersebut masih di bawah nilai Upah Minimum Kabupaten 2016 sebesar Rp1.235.700.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Tri Mustofa mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan survei KHL sebanyak sepuluh kali di tahun ini.

Meski nilai survei pada Oktober masih dalam proses, namun ia bisa meyakinkan bahwa nilai KHL masih di bawah persetujuan upah regional yang ditetapkan akhir tahun lalu sebesar Rp1.235.700.

Menurut dia, keyakinan jika nilai KHL tidak melebihi UMK terhilat dari nilai survei antara Januari hingga September. Dalam retang waktu sembilan bulan itu, hasil survei nilainya di kisaran Rp1.167.214,88 sampai Rp1.209.235,58.

“Di sini bisa kita perbandingkan bahwa hasil survei KHL nilainya masih di bawah UMK Gunungkidul,” katanya, baru-baru ini.

Menurut dia, besaran survei KHL sangat berfluktuatif dan tidak sama antara bulan satu dengan bulan yang lain. Perbedaan tersebut karena dipengaruhi beberapa faktor mulai dari tingkat inflasi, momen hari raya hingga naik turunya harga-harga di pasaran sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.

“Kalau dilihat data sementara [hasil survei Oktober belum dimasukan karena masih dalam proses], maka survei KHL Agustus merupakan yang tertinggi dengan nilai Rp1.209.235,59,” ujarnya.

Ditambahkannya, survei KHL dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas BPS, pemkab, asosiasi pekerja dan perwakilan dari pengusaha. Adapun standarisasi dalam penilaian, tim melakukan pemantauan harga di pasaran untuk 60 item barang.

“Survei dilakukan untuk mengetahui kebutuhan hidup layak bagi pekerja lajang dalam satu bulan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement