Advertisement
PILKADA KULONPROGO : Soal Gelar Nama, KPU Beri Kesempatan Kedua

Advertisement
Pilkada Kulonprogo akan diiikuti oleh dua pasangan calon
Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo akhirnya memberikan kesempatan kepada tim pasangan calon (paslon) untuk menambahkan gelar nama yang dicoret paska penelitian berkas perbaikan persyaratan calon.
Advertisement
Kedua tim diberi waktu untuk mengumpulkan tanda bukti perubahan data KTP elektronik hingga sebelum rapat pleno pengundian nomor urut paslon dimulai pada Selasa (25/10/2016) pagi.
Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengungkapkan, kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan hasil konsultasi kepada KPU DIY. KPU DIY sendiri disebut juga berkonsultasi dengan KPU RI.
“Terkait gelar, kami sudah konsultasi ke KPU DIY. Hasilnya, masih dimungkinkan [ditambahkan gelar] setelah penetapan paslon,” ujar Isnaini, Senin (24/10/2016).
Namun, tim hanya diberi waktu untuk melampirkan bukti penambahan gelar nama sebelum rapat pleno pengundian nomor dimulai pada Selasa besok. Bukti yang dimaksud berupa surat keterangan pengganti KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah domisili masing-masing.
Isnaini lalu mengatakan, hal itu berlaku bagi tiga calon, yaitu Hasto Wardoyo, Zuhadmono Azhari, dan BRAy Iriani Pramastuti.
Sebelumnya, KPU Kulonprogo memang menghapus dan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah gelar milik ketiganya. Hasto kehilangan gelar haji, Iriani tidak bisa memakai gelar bangsawannya, sedangkan gelar akademik Zuhadmono diubah dari M.Pd.I menjadi M.PD.
Alasannya sama, yaitu tidak sesuai dengan yang tercantum pada KTP elektronik. KPU Kulonprogo membuat keputusan berdasarkan Peraturan KPU RI No.9/2016. Penulisan nama pada daftar paslon dan surat suara dibuat dengan mengacu data yang tercantum pada KTP elektronik.
Masa perbaikan berkas persyaratan calon sudah berakhir sejak 11 Oktober lalu. Meski begitu, KPU Kulonprogo tidak ingin disebut memperpanjang masa perbaikan karena memperbolehkan adanya upaya penambahan gelar paska penetapan paslon.
“Ini bukan perbaikan karena gelar itu bukan syarat calon. Jadi tidak mempengaruhi tahapan,” ucap Isnaini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement