Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Pencairan Molor, Peletakan Batu Pertama Ikut Mundur
Advertisement
Bandara Kulonprogo untuk proses pencairan mundur dari target.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Penyelesaian pencairan ganti rugi bagi warga terdampak Bandara Temon dipastikan molor dan mempengaruhi jadwal groundbreaking. Pasalnya, proses pencairan baru akan dilakukan kembali pada 7 November 2016 mendatang.
Advertisement
Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I, Didik Catur mengakui proses pencairan yang kembali molor ini kemungkinan akan membuat jadwal groundbreaking tertunda. Sebagaimana diketahui, pencairan ganti rugi awalnya ditargetkan bisa selesai pada 5 Oktober. Namun, sejumlah masalah muncul selama proses pencairan sehingga target tersebut tak terpenuhi.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/18/bandara-kulonprogo-rp25-miliar-prioritas-untuk-warga-miskin-761501">BANDARA KULONPROGO : Rp25 Miliar Prioritas untuk Warga Miskin)
Meski demikian, ia mengatakan target groundbreaking pada akhir November masih mungkin dilakukan jika seluruh proses pencairan berjalan lancar. Angkasa Pura sendiri masih berupaya mempercepat seluruh proses guna mengejar target pembangunan fisik yang dimulai tahun ini.
Menurut Didik, data sejumlah warga yang mengajukan penilaian kembali sudah masuk dalam proses Angkasa Pura yang nantinya akan dikembalikan kepada BPN untuk divalidasi. Setelah validasi, warga segera mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan aset yang dimiliki. Setelah proses ganti rugi warga selesai, Angkasa Pura kemudian akan memberikan ganti rugi untuk lahan PAG yang terdampak. Terakhir, ganti rugi bagi warga yang masih menolak akan diberikan lewat proses konsinyasi.
Sementara itu, Angkasa Pura juga masih menjalani proses kasasi untuk gugatan sejumlah petambak udang terdampak yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Wates. Sejumlah petambak udang yang awalnya mendapat ganti rugi Rp0 kemudian diputuskan mendapatkan ganti rugi untuk modal yang telah dikeluarkan.
Adapun, pihak Angkasa Pura 1 juga telah menjalani mediasi sbagai tahapan awal terkait 42 gugatan baru yang diajukan oleh petambak udang pada Senin(24/10) lalu di Pengadilan Negeri Wates. Gugatan baru ini terkait adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak BPN DIY selaku panitia pengadaan tanah, PT Angkasa Pura 1, dan tim appraisal. Namun, Didik menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengiktui aturan yang berlaku sesuai keputusan pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengharapkan agar pencairan ganti rugi bisa segera diselesaikan untuk warga terdampak. Menurutnya, sejumlah warga memang banyak yang berubah pikiran dari relokasi dan meminta ganti rugi uang. Namun, hal tersebut dikarenakan kepastian akan skema relokasi belum juga jelas sehingga warga semakin khawatir.
Ia juga berharap ada kesempatan bagi warga yang setuju dengan bandara untuk mendapatkan ganti rugi miliknya tanpa harus dikonsinyasi.
“Jika ada keluarganya yang tidak setuju saja yang ganti ruginya dikonsinyasi,”ujarnya. Pasalnya, sejumlah warga ini sudah terlanjur mengikuti seluruh tahapan dan diundang untuk hadir dalam pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement