Advertisement
IZIN TINGGAL WNA : Tabib Sinse Ilegal Diamankan Petugas Imigrasi, Ini Alasannya
Advertisement
Izin tinggal WNA asal Tiongkok disoal.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang tabib pengobatan tradisional sinse asal Tiongkok diamankan petugas gabungan penegakan hukum keimigrasian Yogyakarta karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi perizinan untuk tinggal.
Advertisement
Pria bernama Chen Han, 35, warga Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas disebuah tempat praktik pengobatan di daerah Mergangsan Yogyakarta, Kamis (27/10/2016). Chen diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan paspor asli miliknya.
"Yang bersangkutan hanya bisa menunjukkan fotokopian paspor saja, sementara untuk izin tinggak dan keimigrasiannya juga belum jelas, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham DIY, Pramono saat gelar perkara di kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).
Dikatakannya penangkapan WNA tanpa dokumen tersebut ketika petugas gabungan dari Imigrasi dan Kemenhumham melakukan razia dalam kegiatan Gerakan Serentak (gertak) penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Zebra Progo 2025 di Jogja: ETLE Naik, Tilang Manual Turun
- Astindo: Tiket Pesawat Mahal dan Visa Masih Jadi Ujian Pariwisata 2026
- Pemkab Kulonprogo Harus Bayar Listrik Jembatan Kabanaran Mulai 2026
- Aktivitas Merapi Gugurkan Material 2 Km, BPPTKG Pastikan Kondisi Aman
- Banyak Kendaraan Lolos, TPR Parangtritis Bantul Perlu Lajur Baru
Advertisement
Advertisement





