Advertisement

IZIN TINGGAL WNA : Sekali Praktek, Tabib Tiongkok Hasilkan Jutaan Rupiah, Tapi Tak punya Paspor

Sabtu, 29 Oktober 2016 - 11:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
IZIN TINGGAL WNA : Sekali Praktek, Tabib Tiongkok Hasilkan Jutaan Rupiah, Tapi Tak punya Paspor Chen Han (rompi oranye) warga negara Tiongkok yang tidak bisa menunjukkan identitas resmi seperti paspor ketika petugas dari keimigrasian dan Kemenhumham melaksanakan razia, Kamis (27/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Izin tinggal WNA asal Tiongkok disoal.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang tabib pengobatan tradisional sinse asal Tiongkok diamankan petugas gabungan penegakan hukum keimigrasian Yogyakarta karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi perizinan untuk tinggal.

Advertisement

Pria bernama Chen Han, 35, warga Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas disebuah tempat praktik pengobatan di daerah Mergangsan Yogyakarta, Kamis (27/10/2016). Chen diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan paspor asli miliknya.

Pada saat razia dilakukan, Chen sedang melakukan praktek pengobatan ia memiliki satu karyawan yang bekerja sebagai asisten dan penerjemah bahasa. Dalam setiap prakteknya sinse ini menarik tarif pengobatan sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5juta, bahkan ada salah satu pasien yang ditarik hingga Rp25 juta.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/28/izin-tinggal-wna-tabib-sinse-ilegal-diamankan-petugas-imigrasi-ini-alasannya-764595">IZIN TINGGAL WNA : Tabib Sinse Ilegal Diamankan Petugas Imigrasi, Ini Alasannya)

"Pelaku ini tidak bisa menunjukkan paspor asli dia hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor dengan nomor e52237489. Sementara ia sudah tinggal di sini selama tiga bulan tanpa adanya dokumen yang sah," ujar dia.

Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi dianggap WNA ini telah melanggar UURI pasal 71 huruf B yang berbunyi bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian. Sementara itu pihak imigrasi saat ini masih berkordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan terkit WNA tersebut.

"Jika yang bersangkutan benar tidak memiliki dokumen yang asli makan kita akan mengambil tindakan. Sanksinya jika memang terbukti melanggar WNA tersebut akan dideportasi dari indonesia," ujarnya

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Yogyakarta Kurnia Dwi Nastiti menambahkan pada kegiatan gertak kali itu petugas menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi adanya WNA yang tidak memiliki surat seperti hotel, dan restoran.

"Kedepan razia seperti ini akan dilakukan lebih intensif lagi, karena kami dari imigrasi sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk bekerjasama melakukan razia bersama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement