Advertisement
IZIN TINGGAL WNA : Sekali Praktek, Tabib Tiongkok Hasilkan Jutaan Rupiah, Tapi Tak punya Paspor

Advertisement
Izin tinggal WNA asal Tiongkok disoal.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang tabib pengobatan tradisional sinse asal Tiongkok diamankan petugas gabungan penegakan hukum keimigrasian Yogyakarta karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi perizinan untuk tinggal.
Advertisement
Pria bernama Chen Han, 35, warga Tiongkok tersebut diamankan oleh petugas disebuah tempat praktik pengobatan di daerah Mergangsan Yogyakarta, Kamis (27/10/2016). Chen diamankan petugas karena tidak bisa menunjukkan paspor asli miliknya.
Pada saat razia dilakukan, Chen sedang melakukan praktek pengobatan ia memiliki satu karyawan yang bekerja sebagai asisten dan penerjemah bahasa. Dalam setiap prakteknya sinse ini menarik tarif pengobatan sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5juta, bahkan ada salah satu pasien yang ditarik hingga Rp25 juta.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/28/izin-tinggal-wna-tabib-sinse-ilegal-diamankan-petugas-imigrasi-ini-alasannya-764595">IZIN TINGGAL WNA : Tabib Sinse Ilegal Diamankan Petugas Imigrasi, Ini Alasannya)
"Pelaku ini tidak bisa menunjukkan paspor asli dia hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor dengan nomor e52237489. Sementara ia sudah tinggal di sini selama tiga bulan tanpa adanya dokumen yang sah," ujar dia.
Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi dianggap WNA ini telah melanggar UURI pasal 71 huruf B yang berbunyi bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian. Sementara itu pihak imigrasi saat ini masih berkordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan terkit WNA tersebut.
"Jika yang bersangkutan benar tidak memiliki dokumen yang asli makan kita akan mengambil tindakan. Sanksinya jika memang terbukti melanggar WNA tersebut akan dideportasi dari indonesia," ujarnya
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Yogyakarta Kurnia Dwi Nastiti menambahkan pada kegiatan gertak kali itu petugas menyisir lokasi-lokasi yang berpotensi adanya WNA yang tidak memiliki surat seperti hotel, dan restoran.
"Kedepan razia seperti ini akan dilakukan lebih intensif lagi, karena kami dari imigrasi sudah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk bekerjasama melakukan razia bersama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 6 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
Advertisement
Advertisement