Advertisement

Anggaran Pendidikan DIY Rp918 Miliar, Disdikpora DIY Batasi Penarikan Iuran Siswa

Sunartono
Kamis, 17 November 2016 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
Anggaran Pendidikan DIY Rp918 Miliar, Disdikpora DIY Batasi Penarikan Iuran Siswa JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoSejumlah calon siswa menjalani pengukuran tinggi badan saat mendaftar di SMK Negeri 6 Yogyakarta, Rabu (01/07 - 2015). Di sekolah kejuruan yang memiliki tujuh jurusan dan empat keahlian itu akan menerima 416 siswa baru, 103 diantaranya telah terseleksi melaui jalur Kartu Menuju Sejahtera (KMS). Pendaftarasn siswa baru digelar hingga 3 Juli 2015.

Advertisement

Anggaran pendidikan di DIY mencapai Rp918 miliar, naik sekitar Rp300 miliar

Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY merencanakan belanja sebesar Rp918 miliar untuk pendidikan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.

Advertisement

Anggaran itu naik sekitar Rp300 miliar dari tahun sebelumnya seiring alih wewenang jenjang pendidikan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Dari Rp918 miliar, terdiri atas belanja langsung Rp403 miliar dan belanja tak langsung Rp514 miliar. Di luar anggaran tersebut, masih ada dukungan dari pusat dana alokasi khusus (DAK) untuk para siswa SMA/SMK. Oleh karena itu Disdikpora akan membatasi penarikan iuran bagi siswa SMA/SMK.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, kenaikan anggaran melalui APBD 2017 karena adanya alih wewenang pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota menjadi tanggungjawab provinsi.

Ia mengakui, sebagian besar anggaran tersebut untuk gaji PNS dan pembangunan sarana fisik sekolah. Mengingat sejak adanya kebijakan alihtanggungjawab itu, kini Disdikpora DIY turut memiliki tanggungan terhadap 6.000 PNS yang sebagian besar tenaga kependidikan.

"Gaji itu kan di bawah DAU yang dulu di kabupaten sekarang pindah ke provinsi. Jelas belanja tidak langsung juga, yang lain untuk saran fisik SMA/SMK dan peralatan," terang Baskara Aji di DPRD DIY kemarin.

Selain anggaran tersebut, nantinya ada beberapa tambahan lagi dari pusat seperti BOS yang berasal dari DAK SMA/SMK. Anggaran itu juga akan dimasukkan ke dalam APBD 2017 sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah. "Tetapi jumlahnya berapa, kami belum tahu karena dari pusat," ungkapnya.

Besaran nominal dari APBD tersebut, lanjutnya, juga dipergunakan untuk operasional setiap sekolah. Jika sebelumnya SMA/SMK itu diberikan Bosda Provinsi, tetapi sekarang anggaran itu bentuknya bukan Bosda, karena SMA/SMK kini sudah menjadi instansi Disdikpora DIY. Sehingga anggaran sejenis Bosda itu akan masuk di item anggaran rencana kerja anggaran (RKA) di setiap sekolah.

"Kita punya 118 sekolah, terdiri dari 69 SMA dan 49 SMK. Itu besar kecilnya anggaran tergantung dengan besar kecilnya jumlah siswa yang ada di situ," ujarnya.

Aji menambahkan, dalam konteks operasional sekolah tersebut, pihaknya masih mengizinkan SMA/SMK untuk menarik iuran. Karena aturan menteri masih memungkinkan untuk melakukan penarikan. Hanya saja, Disdikpora DIY akan membuat aturan untuk memberikan batasan ketat terkait besaran iuran tersebut.

Prosesnya dengan melihat rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) 2017 setiap sekolah. Seluruh RAPBS tersebut akan dibandingkan dengan jumlah biaya operasional sekolah yang disiapkan dalam APBD 2017.

Perbandingan itu tujuannya untuk mencari selisih atau kekurangan. Selisih tersebut kemudian dibagi dari jumlah siswa yang memungkinkan untuk membayar iuran. Mengingat, kata Aji, siswa miskin tidak ditarik iuran.

Setelah mendapatkan nominal besaran dari hasil pembagian antara kekurangan biaya operasional dengan jumlah siswa, angka itulah yang menjadi nominal iuran siswa.

"Kita akan lakukan pembatasan, tetapi kami belum memutuskan pembatasannya berapa. Akan koordinasi dengan sekolah, dari RKS [rencana kerja sekolah]-nya lalu kita cocokkan dengan anggaran yang sudah kita siapkan berapa selisihnya itu adalah iuran. Tetapi RAPBS kan belum masuk tahun 2017," jelasnya.

Menurutnya, bentuk pembatasan itu biasanya dilaksanakan melalui Pergub seperti tentang pendaftaran penerimaan siswa baru (PPDB). "Tidak boleh lebih dari angka angka yang ditetapkan, setelah ketahuan angka selisihnya lalu dibagi jumlah siswa yang memungkinkan untuk membayar," ujar Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement