Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Warga Masih Punya Waktu 6 Bulan
Advertisement
Bandara Kulonprogo, warga yang sudah mendapat ganti rugi diberi waktu untuk pindah
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Warga terdampak pembangunan Bandara Temon yang sudah menerima ganti rugi memiliki waktu 6 bulan untuk mengosongkan rumahnya. Sejauh ini, belum ada warga yang telah pindah atau mengurus surat kepindahan kependudukan ke pemerintah desa.
Advertisement
Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan warganya masih punya waktu hingga bulan Maret mendatang untuk mengosongkan rumah dan asetnya yang telah diganti rugi.
(Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Akhir November Ganti Rugi Selesai Dibayar)
“Warga dikasi waktu 6 bulan sampai Maret,”jelasnya, Jumat (25/11/2016). Menurutnya, hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemerintah desa terdampak dengan PT Angkasa Pura 1.
Selain itu, sebagian warga yang sudah menerima ganti rugi atas rumahnya biasanya masih memiliki lahan yang tak terdampak bandara meski masih berada di area desa yang sama. Lahan tersebut yang kemudian dibangun menjadi hunia baru dengan uang ganti rugi yang telah diterima. Sementara untuk warga yang memilih relokasi sendiri masih menunggu program relokasi yang dicanangkan pemerintah.
Agus mengatakan sampai saat ini belum menerimap pengajuan surat pindah penduduk satupun warganya. Ia berpendapat jika ini disebabkan sebagian besar warga terdampak di Desa Glagah lebih memilih relokasi. “Saya juga belum dengar jika ada warga yang mau pindah desa,”ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
Advertisement
Advertisement