Advertisement
PILKADA KULONPROGO : Seluruh TPS Sediakan Alat Bantu untuk Tuna Netra
Advertisement
Pilkada Kulonprogo akan mengakomodasi semua kalangan warga termasuk penyandang disabilitas
Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo akan menyiapkan alat bantu pencoblosan bagi tuna netra di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2017. Langkah tersebut diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan pemilih yang memiliki keterbatan penglihatan.
Advertisement
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih mengatakan, penyelenggara pemilu memang wajib menyediakan alat bantu bagi tuna netra di setiap TPS.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No.3/2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.
“Ada poin tentang aksesbilitas, yaitu memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dan pihak lain yang membutuhkan supaya mempunyai kesempatan yang sama,” ujar Tri, Kamis (1/12/2016).
Tri memaparkan, tuna netra mendapatkan alat bantu berupa template atau pola surat suara berhuruf braille. Template didesain menyerupai map yang dilengkapi dengan huruf braille dan lubang untuk mencoblos.
Surat suara nantinya cukup disisipkan ke dalam template sehingga tuna netra bisa membaca dan mencoblos pilihan pasangan calon yang tercantum pada surat suara.
Berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2017, jumlah calon pemilih dalam kondisi tuna netra diketahui mencapai 143 orang. Jumlah tersebut masih bisa bertambah sebelum KPU Kulonprogo menetapkan DPS sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Tri, penyandang tuna netra bisa jadi memang tidak tersebar di seluruh TPS. Meski begitu, pengadaan alat bantu bagi tuna netra bakal tetap dilaksanakan secara menyeluruh, yaitu di 937 TPS.
Tri lalu kembali mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga atau teman berkebutuhan khusus agar menginformasikannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
Bukan hanya tuna netra, melainkan juga tuna daksa, tuna rungu, tuna grahita, dan lainnya. Kondisi penyandang disabilitas mesti didata karena berkaitan dengan fasilitas khusus yang bakal diberikan, misalnya soal penataan TPS.
“Misalnya meja dan bilik suara serta kotak suara diletakkan di tempat yang mudah dijangkau pengguna kursi roda. Pemilih yang tidak bisa jalan juga akan diantar ke bilik, tapi tetap mencoblos sendiri,” kata Tri menjelaskan.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Penyandang Disabilitas Kulonprogo, Wahyu Adi Nugroho berharap KPU Kulonprogo menaruh perhatian khusus pada kebutuhan penyandang disabilitas dalam Pilkada 2017.
Hal itu bukan cuma saat hari pemungutan suara tetapi juga tahapan lainnya, seperti sosialisasi. “Tuna netra tidak bisa melihat gambar paslonnya. Terangkan juga tentang siapa nomor satu dan dua sehingga mereka tetap dapat informasi yang sama dengan masyarakat lain,” ucap Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement