RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
dokumen
Pengaiayaan PRT Bantul tetap diusut tuntas.
Harianjogja.com, SLEMAN - Proses penyidikan terkait kasus penganiayaan balitaJM,1,5, yang dilakukan oleh tersangka Adi Cahyono,35 terus berlanjut. Petugas kini telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap putra pambantu rumah tangganya, Sartini 36.
Kasubdit Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Ditreskrimum Polda DIY AKBP Beja menyampaikan barang bukti yang sudah diamankan tersebut terdiri atas kulkas, mesin cuci, almari, tang, dan lempengan besi. Barang bukti tersebut diambil secara bertahap pasalnya sudah ada beberapa barang yang sudah disembunyikan oleh tersangka.
Dikatakan oleh Beja almari setinggi satu setengah meter tersebut digunakan oleh tersangka untuk menyiksa korban, JM oleh tersangka diangkat dan ditaruh di atas almari hingga pusing karena takut ketinggian dan terjatuh ke lantai.
Sementara besi lempengan, digunakan oleh tersangka untuk menyengat perut korban. Lempengan tersebut dipanasi oleh tersangka kemudian korban diminta memeluk besi sampai perutnya melepuh dan sampai saat ini bekas luka bakar tersebut belum hilang.
Saat ini meski sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan telah menyita barang bukti. Pihak kepolisian masih akan mencari saksi lain yakni dari salah seorang pengamen yang menolong Sartini dan JM saat melarikan diri.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan istri tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan tersebut, Beja menjelaskan bahwa status istri tersangka masih tetap menjadi saksi. Meski saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka ia juga verada di lokasi. Kepada petugas, Sartini mengaku bahwa istri tersangka tidak terlibat melakukan penganiayaan kepada putranya.
"Saat melapor Sartini hanya melaporkan tersangka, karena hanya tersangka saja yang melakukan penganiayaan istri dan anak-anak tersangka tidak," katanya.
Sementara itu Kanit PPA Polda DIY, Kompol Retnowati mengatakan atas bukti-bukti yang menyatakan bahwa tersangka telah melanggar UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau melanggar UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
"Yang jelas akan kita kenakan pasal atas perlindungan anak atau KDRT. Pemberatannya karena korban merupakan anak-anak atau masih balita," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Disdikpora DIY bakal mendata sekolah yang menolak MBG sekaligus mengevaluasi layanan SPPG dan pencegahan keracunan makanan.
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang saat menggeledah rumah Dirjen PPTR Lampri dalam perkara dugaan suap pengurusan SHGB.
Ekspansi ekonomi digital menuntut kepastian identitas, kepatuhan PSE, dan keamanan transaksi untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Sebanyak 1.100 pelari meramaikan Bank Jateng Friendship Run di Kota Semarang, Minggu (20/9/2026)
Petani Temanggung diminta waspadai serangan hama saat kemarau karena cuaca panas dan kering dapat mengganggu pertumbuhan tanaman.