Advertisement
DANA KEISTIMEWAAN : Beri Alokasi untuk Pedukuhan dan Kelurahan, Aturan Pengelolaan Danais Bisa Direvisi

Advertisement
Dana keistimewaan diharapkan memberi alokasi pada pedukuhan dan kelurahan
Harianjogja.com, JOGJA - Tuntutan Paguyuban Dukuh se-DIY tentang alokasi dana keistimewaan (danais) untuk pedukuhan dan kelurahan, direspon positif oleh DPRD DIY dengan mengusulkan peninjauan atau revisi bagi Pergub DIY No. 33/2016 tentang pengelolaan danais.
Advertisement
Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menyatakan terkait mekanisme pengelolaan danais sebenarnya telah diatur dalam Pergub No. 33/2016 sebagai revisi atas pergub sebelumnya. Sehingga dimungkinkan telah ada mekanisme pengaksesan antara danais dengan pedukuhan.
Akantetapi, jika masih ada tuntutan seperti disampaikan Paguyuban Dukuh, maka ada kemungkinan sosialisasi Pergub tersebut belum maksimal.
(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=776166" target="_blank">Dukuh Tuntut Danais untuk Pedukuhan dan Kelurahan)
Kendati demikian, kata dia, dalam Pergub memang belum ada langkah terstruktur dari perangkat dusun dan desa untuk memanfaatkan danais dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat. Padahal tidak ada halangan sedikitpun bagi siapa saja untuk mengajukan danais.
"Jika kita cermati banyak lembaga berdomisili di dusun dan desa [yang mengakses], itu kalau disinkronkan dengan usulan perangkat [paguyuban dukuh] saya yakin derajat percepatannya akan jadi lebih baik dibandingkan mengalir alamiah tanpa koordinasi," ungkap pria biasa disapa Inung ini, Selasa (13/12/2016).
Ia mengakui memang belum ada pernyataan secara tegas dalam Pergub tersebut terkait penganggaran danais untuk desa dan pedukuhan. Oleh karena itu, pihaknya setuju jika aspirasi itu ditindaklanjuti dengan mengatur lebih detail lagi agar lembaga pedukuhan dan kelurahan mendapatkan penganggaran tersendiri.
Dengan demikian, maka Pergub No. 33/2016 itu perlu untuk ditinjau ulang atau direvisi. Paguyuban Dukuh bisa mengajukan permohonan revisi ini langsung kepada Gubernur.
"Secara normatif sudah ada ruang [untuk mengakses danais] di Pergub itu tetapi bagaimana pedukuhan melanggkah dan lain-lain. Kalau saya segala sesuatu harus terkoordinasikan dengan baik. Karena bisa jadi di satu pedukuhan ada banyak lembaga tertentu yang bisa mendapatkan danais, tetapi di dusun lain tidak ada lembaga sehingga aspek keadilan jadi kurang," ungkap politis PAN ini.
Sukiman mendukung jika ada upaya revisi terhadap Pergub tentang pengelolaan danais, karena masih terlalu subjektif. Ia menyarankan sebaiknya Pergub itu mengatur secara rinci penganggaran danais untuk pedukuhan dan kelurahan. "Rasanya ada baiknya begitu disampaikan nominal karena itu transparansi," ujar Sukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
- Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Advertisement