Advertisement

JJLS GUNUNGKIDUL : Penambangan Tebing JJLS, Pribadi atau Komersil?

Bhekti Suryani
Selasa, 13 Desember 2016 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
JJLS GUNUNGKIDUL : Penambangan Tebing JJLS, Pribadi atau Komersil? Warga melintasi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Girijati, Purwodadi, Gunungkidul pekan lalu. Kawasan JJLS di pesisir pantai kini diincar investor.(Bhekti Suryani/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

JJLS Gunungkidul, penambang melirik jalur tersebut.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Sejumlah tebing di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melalui Kecamatan Saptosari dan Panggang Kabupaten Gunungkiul kini ditambang menggunakan alat berat. Pemerintah mengklaim bukan penambangan komersil.

Advertisement

(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/12/12/jjls-gunungkidul-tebing-jjls-dikeruk-penambang-775998"> JJLS GUNUNGKIDUL : Tebing JJLS Dikeruk  Penambang)

Pengecekkan kata Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Kabupaten Gunungkidul Irawan Jatmiko untuk memastikan apakah itu tambang komersil atau bukan. Sejauh ini, larangan terhadap tambang tanpa izin berlaku untuk penambangan komersil.

“Kalau hasil tambangnya dijual atau dikomersilkan meski itu tambang manual atau pakai alat berat, itu yang tidak boleh dan disebut sebagai penambangan. Tapi kalau hanya penambangan biasa enggak dijual hasilnya itu tidak bisa disebut penambangan sebenarnya,” jelas dia,
akhir pekan lalu.

Camat Saptosari Jarot Hadiatmjo membantah adanya aktivitas penambangan komersil di sejumlah titik di JJLS. Penambangan batu yang dapat disaksikan saat melintasi JJLS tersebut menurutnya untuk keperluan pribadi alias tidak dikomersilkan.

“Itu hanya untuk membangun ruko makanya tebing batunya diratakan,” tutur Jarot Hadiatmojo.

Perataan lahan kata dia tidak kuat apabila menggunakan alat tambang tradisional. Warga terpaksa mengerahkan alat berat. Ditambahkannya lagi, penambangan batu untuk dibangun ruko tersebut juga melibatkan tanah pribadi warga bukan milik pemerintah.

Kapedal Gunungkidul sebelumnya telah mengeluarkan peringatan bagi penambang yang menggunakan alat berat di wilayah Gedangsari. Pengusaha tambang itu beroperasi tanpa mengatongi izin lokasi penambangan serta izin operasional. Selain tambang modern, bertebaran pulang tambang-tambang tardisional yang beroperasi di sejumlah wilayah tanpa izin lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement