Advertisement

TANAH KAS DESA DIY : Ini Alasan Lahan Tak Boleh untuk Perkantoran

Sunartono
Jum'at, 16 Desember 2016 - 08:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TANAH KAS DESA DIY : Ini Alasan Lahan Tak Boleh untuk Perkantoran

Advertisement

Tanah kas desa DIY untuk perkantoran tak memberikan nilai ekonomis

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melarang pemanfaatan tanah kas desa untuk dibangun perkantoran dengan alasan tidak memiliki nilai ekonomis. Biro Hukum Setda DIY menerima sejumlah mengajukan permohonan serupa namun hingga saat ini belum diberikan rekomendasi.

Advertisement

(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/12/16/tanah-kas-desa-diy-pemda-larang-penggunaan-lahan-dibangun-perkantoran-776880"> TANAH KAS DESA DIY : Pemda Larang Penggunaan Lahan Dibangun Perkantoran)

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menyampaikan ketika pemanfaatan tanah kas desa untuk dibangun perkantoran seringkali diiringi penyewa minta untuk pembebasan dengan alasan untuk kepentingan umum. Kondisi itu nanti akan semakin menyulitkan pihak desa ketika harus mencari pengganti tanah serupa di lokasi yang sama. Apalagi seperti kondisi desa yang mendekati perkotaan yang sudah tidak memiliki luas lahan yang memadai. Penggantian tanah kas desa sebagai pengganti tidak bisa dibelikan di luar desa tersebut.

"Kalau tanah kas desa kan sebisa mungkin di wilayah desa itu. Kalau dibebaskan nanti desa cari penggantinya tanah di luar desa kan repot," ujarnya, Kamis (15/12/2016)

Selain tidak memiliki nilai ekonomis, jumlah sewa tanah kas desa yang dibangun gedung perkantoran pemerintahan juga sewanya sangat rendah. Kalau dibebaskan pun uang hasil pembebasan itu dicarikan tanah lagi untuk kurun waktu 10 tahun yang akan datang belum tentu dapat. Oleh karena itu perlunya optimalisasi pemanfaatan tanah kas desa itu dengan cara yang lain seperti dengan menyerahkan ke pihak swasta atau untuk usaha tertentu.

Tetapi jika disewakan ke pihak swasta harus ada batasannya. Soal waktu, memang ada pilihannya dan menjadi kewenangan Gubernur, antara 10 tahun maupun 20 tahun. Setelah jangka waktu habis, tanah tersebut tetap menjadi milik Pemdes dan nilai ekonomi akan berkembang. Selain itu, Pemdes tidak kehilangan haknya untuk mempeorleh pendapatan dari optimalisasi tanah kas desa tersebut.

Dewo mengakui, soal pelarangan itu memang secara nyata tidak ada dasar hukum. Akantetapi Gubernur memiliki kewenangan sebagai pembina Kabupaten/Kota di DIY sekaligus sebagai regulator yang memberikan izin pemanfaatan tanah kas desa. Soal sewa menyewa tanah kas desa ini rencananya akan dibahas di Pergub sebagai tindak lanjur Raperdais Pertanahan yang kini masih dibahas.

"Kalau tidak menguntungkan ya kasihan kepada desanya donk, nanti kepala desa berganti cuma dapat uang sewa sedikit," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement