Advertisement

TAMBANG PASIR ILEGAL : Alat Berat Masih Dikerahkan di Lereng Merapi

Abdul Hamied Razak
Senin, 19 Desember 2016 - 19:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TAMBANG PASIR ILEGAL : Alat Berat Masih Dikerahkan di Lereng Merapi Aktivitas penambangan pasir di Kali Boyong, Singklar, Glagahharjo, Cangkringan beberapa waktu lalu.(Abdul Hamid Razak/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tambang pasir ilegal masih saja beroperasi hingga saat ini.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Penambangan pasir ilegal menggunakan alat berat masih terjadi di lereng Merapi. Selain di Umbulharjo, penambangan pasir dengan alat berat juga terlihat di wilayah Glagaharjo, Cangkringan.

Advertisement

Kasus penambangan pasir menggunakan alat berat banyak dikeluhkan warga sekitar lereng Merapi. Mulai Dusun Ploso Kerep, Gondang dan Tangkisan (Umbulharjo) hingga Singklar (Glagaharjo). Beberapa warga mengaku sudah sering melaporkan masalah tersebut ke pihak-pihak terkait. Mulai pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten. Termasuk aparat kepolisian.

"Tapi sampai saat iniĀ  penambangan dengan alat berat, masih dilakukan," kata Joko, warga Glagaharjo, Cangkringan, Sabtu (17/12/2016).

Dia menyebutkan, di wilayah Singklar, Glagaharjo penambangan liar menggunakan alat berat masih beroperasi Kali Boyong. Alat-alat berat dikerahkan untuk menambang gundukan pasir sampai menyerupai kawah besar. Tebing-tebing pasir setinggi lima hingga tujuh meter dibabat habis. Alat berat lainnya memasukkan pasir ke dalam dump truk.

Warga berharap agar penambangan pasir menggunakan alat berat tersebut dihentikan. Pasalnya, selain melanggar aturan penggunaan backhoe dikhawatirkan merusak lingkungan di sekitar tambang.

"Kalau dibiarkan, kami kawatir aktivitas itu merusak lingkungan dan menimbukkan potensi longsor," katanya.

Sebenarnya, kata warga, pada pertengahan Oktober lalu seluruh alat berat di wilayah Cangkringan mulai ditarik saat ada operasi gabungan menindak aktivitas tersebut. Sayangnya, aksi penambangan menggunakan alat berat kembali dilakukan tanpa menghiraukan larangan pemerintah.

"Kami berharap agar pemerintah kabupaten atau provinsi segera turun tangan menindak aktivitas ini," harapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Harianjogja.com, harga satu rit pasir dan batu (sirtu) mulai naik Rp50.000 per rit. Jika sebelumnya dipatok Rp600.000 per rit saat ini sudah dijual Rp650.000 per rit. Harga tersebut merupakan hasil dari akumulasi biaya operasional yang dikeluarkan oleh pengelola tambang. Meliputi biaya lahan Rp150.000, sewa alat berat Rp150.000, uang atensi Rp170.000 dan sisanya milik pengelola tambang.

Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Purwanto menegaskan, penambangan pasir menggunakan alat berat mengancam ketersediaan air. Tidak hanya bagi warga Sleman, tetapi juga warga Kota Jogja dan Bantul. Pasalnya, wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang berfungsi sebagai penyuplai kebutuhan air warga.

Menurutnya, jika ekosistem di daerah hulu (Kecamatan Cangkringan, Turi, dan Pakem) rusak, maka hal itu dapat berdampak buruk pada wilayah hilir. Daya serap tanah terhadap air hujan akan terus berkurang sehingga ketersediaan air menurun

"Lereng Merapi itu kawasan konservasi. Seharusnya tidak boleh ada penambangan. Karena penambangan pasir bisa merusak ekosistem wilayah serapan air," tutur Purwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement