Advertisement
PILKADA KULONPROGO : Panwaslu Rajin Peringatkan KPU Kulonprogo
Advertisement
Pilkada Kulonprogo, masa kampanye belum dimanfaatkan.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menilai masa kampanye belum dimanfaatkan secara optimal oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kulonprogo. Meski begitu, rekomendasi terkait dugaan pelanggaran diakui telah datang beberapa kali dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo.
Advertisement
Meski begitu, kata Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini, rekomendasi terkait dugaan atau pelanggaran selama masa kampanye dari Panwaslu Kulonprogo tetap diterima secara berkala oleh KPU Kulonprogo. Poin permasalahan yang disinggung biasanya tentang pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Hal itu ditujukan kepada pihak paslon, mengingat pemasangan APK oleh KPU Kulonprogo dilakukan dengan pendampingan langsung dari tim pengawas.
“Ada beberapa APK yang sebenarnya tidak ada dalam aturan sehingga perlu ditertibkan, seperti rontek. Itu langsung kami sampaikan ke paslon walau pengadaannya bisa jadi bukan dari pihak paslon,” ungkap Isnaini, Minggu (18/12/2016)
Isnaini menambahkan, rekomendasi Panwaslu Kulonprogo juga menyoroti teknis penyelenggaraan Pilkada 2017. Salah satunya soal temuan adanya pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Catatan itu segera ditindaklanjuti pada masa perbaikan DPS. Isnaini lalu menegaskan, tidak ada satupun rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Kulonprogo.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kulonprogo, Tamyus Rochman menyatakan telah melayangkan 12 surat rekomendasi kepada KPU Kulonprogo sejak pertengahan Juli lalu hingga awal Desember ini. Sebanyak 50 persen diantaranya menyangkut pemasangan APK. Materi yang disampaikan bukan hanya soal APK yang menyalahi aturan, baik teknis pemasangan maupun zonasi. Surat rekomendasi juga pernah dikeluarkan karena ada APK yang dipasang di luar tahapan kampanye.
Panwaslu Kulonprogo pun sempat mengingatkan mengenai data-data bermasalah dalam DPS sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017.
“Data bermasalah ada 5.577 orang, seperti karena NIK tidak ada, meninggal, anggota TNI/Polri, belum terdaftar, dan lainnya. Ada pula pemilih ganda sebanyak 162 orang,” ujar Tamyus menguraikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement