Advertisement

KORUPSI GUNUNGKIDUL : Apakah Penghentian Kades Hargosari Permanen?

Bhekti Suryani
Selasa, 20 Desember 2016 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI GUNUNGKIDUL : Apakah Penghentian Kades Hargosari Permanen? Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Korupsi Gunungkidul untuk kasus dana PNPM Mandiri terus diproses.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Hargosari, Kecamatan Tanjungsari terkait kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai Rp1 miliar lebih. Kades berinisial SM itu kini mendekam di tahanan.

Advertisement

(Baca Juga :http://cms.solopos.com/?p=777330"> KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Ditahan atas Dugaan Korupsi dana PNPM Mandiri Rp1 Miliar)

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Siswanto menyampaikan nasib SM bergantung dengan hasil putusan pengadilan. Apabila ia divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan diberhentikan secara permanen.

"Syaratnya putusan pengadilan harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas dia, Senin (19/12/2016).

Sebaliknya, apabila tersangka dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka pemerintah akan merehabilitasi namanya. Antara lain dengan mengembalikan jabatannya seperti semula. Saat ini lanjut Siswanto, Pemkab Gunungkidul akan mencari pejabat sementara yang menggantikan posisi kepala desa yang kosong akibat pemberhentian sementara SM.

"Posisinya akan diisi oleh perangkat desa lain, bukan dari Pemerintah Kecamatan. Karena ini sifatnya hanya pemberhentian sementara," ujarnya lagi. Ditambahkan Siswanto, hingga saat ini, secara resmi lembaganya belum menerima surat penetapan tersangka SM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul yang menangani perkara ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan, SM kini mendekam di tahanan Kejaksaan akibat perkara yang menjeratnya. "Dia ditahan sejak 5 Desember lalu," terang Sihid Isnugraha. Kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.

SM ditahan bersama seorang rekannya berinisial SL. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri di Kecamatan Tanjungsari senilai Rp1 miliar lebih. Dana bergulir periode 2011 hingga 2014 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Saat korupsi terjadi SM kata Sihid menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan PNPM Mandiri. Sedangkan SL bertindak selaku bendahara. Setelah tak lagi menjabat Ketua UPK, SM memenangi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hargosari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement