Advertisement
KORUPSI GUNUNGKIDUL : Apakah Penghentian Kades Hargosari Permanen?
Advertisement
Korupsi Gunungkidul untuk kasus dana PNPM Mandiri terus diproses.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Hargosari, Kecamatan Tanjungsari terkait kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai Rp1 miliar lebih. Kades berinisial SM itu kini mendekam di tahanan.
Advertisement
(Baca Juga :http://cms.solopos.com/?p=777330"> KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Ditahan atas Dugaan Korupsi dana PNPM Mandiri Rp1 Miliar)
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Siswanto menyampaikan nasib SM bergantung dengan hasil putusan pengadilan. Apabila ia divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan diberhentikan secara permanen.
"Syaratnya putusan pengadilan harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap," jelas dia, Senin (19/12/2016).
Sebaliknya, apabila tersangka dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka pemerintah akan merehabilitasi namanya. Antara lain dengan mengembalikan jabatannya seperti semula. Saat ini lanjut Siswanto, Pemkab Gunungkidul akan mencari pejabat sementara yang menggantikan posisi kepala desa yang kosong akibat pemberhentian sementara SM.
"Posisinya akan diisi oleh perangkat desa lain, bukan dari Pemerintah Kecamatan. Karena ini sifatnya hanya pemberhentian sementara," ujarnya lagi. Ditambahkan Siswanto, hingga saat ini, secara resmi lembaganya belum menerima surat penetapan tersangka SM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul yang menangani perkara ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan, SM kini mendekam di tahanan Kejaksaan akibat perkara yang menjeratnya. "Dia ditahan sejak 5 Desember lalu," terang Sihid Isnugraha. Kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.
SM ditahan bersama seorang rekannya berinisial SL. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri di Kecamatan Tanjungsari senilai Rp1 miliar lebih. Dana bergulir periode 2011 hingga 2014 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Saat korupsi terjadi SM kata Sihid menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan PNPM Mandiri. Sedangkan SL bertindak selaku bendahara. Setelah tak lagi menjabat Ketua UPK, SM memenangi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Hargosari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY 28 Februari 2026, Hujan Ringan Merata
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 28 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 28 Februari 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress 28 Februari 2026 dari Tugu
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 28 Februari 2026, Lokasi dan Jam
Advertisement
Advertisement




