Advertisement
Surat Edaran Atribut Keagamaan untuk Cegah Intoleransi, Efektifkah?
Advertisement
Surat Edaran Atribut Keagamaan baru saja ditandatangani tetapi sudah dicabut.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Kapolres Kuloprogo, AKBP Nanang Djunadi menyatakan mencabut surat edaran terkait imbauan kamtibmas mengenai atribut keagamaan yang merujuk pada Fatwa MUI Nomor 56/2016.
Advertisement
Meski tertera sebagai tembusan, Nanang menyampaikan surat edaran tersebut juga belum disampaikan kepada Polda DIY. Ia mengakui jika tidak mempertimbangkan lebih jauh saat menyusun surat edaran tersebut. Pembuatan surat didasarkan pada niatan upaya preventif guna mencegah tindakan intoleransi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Disebutkan pula, Kapolres Kulonprogo sebenarnya belum mendapatkan teguran langsung baik melalui telepon ataupun surat dari Kapolri ataupun Kapolda DIY. Pencabutan surat tersebut dilakukan merespon pemberitaan di sejumlah media serta tindakan yang dilakukan oleh Polres Bekasi. Selain itu, Nanang menerangkan jika dikhawatirkan surat edaran tersebut kemudian menjadi dasar hukum bagi pihak tak bertanggungjawab untuk melakuan tindakan main hakim sendiri.
Kulonprogo sendiri sebenarnya cenderung minim potensi tindakan intoleransi namun Polres Kulonprogo berupaya menjada agar tidak terjadi kasus sekecil apapun. Mendatang, tindakan preventif akan dilakukan dengan upaya sosialisasi dari MUI kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan. Jajaran Polres Kulonprogo sendiri akan mendukung sosialisasi tersebut untuk menjada kerukunan masyarakat.
Adapun, surat edaran dengan nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan, pabrik hingga ke unit usaha pertokoan. Surat bertanggal 17 Desember tersebut merujuk kepada UU RI Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Fatwa MUI Nomor 56/2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan, dan Kirsus Sat Intelkam Polres Kulonprogo Nomor: R/60/Kirsus/XII/2016/Sat Intelkam tanggal 16 Desember 2016 Pam Natal dan Tahun Baru 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




