Advertisement
TAMBANG ILEGAL BANTUL : Pemerintah Desa Tak Berani ke Lokasi, Ada Apa?
Advertisement
Tambang ilegal Bantul di Pesisir Selatan semakin bertumbuh
Harian Jogja, BANTUL -- Titik penambangan pasir pantai di kawasan pesisir selatan, tepatnya di dua dusun, yakni Dusun Wonoroto Desa Gadingsari dan Dusun Karanganyar Desa Gadingharjo terus meluas. Praktik penambangan yang sejak dua 4 tahun silam berjalan itu kini sudah meluas hingga belasan hektar.
Advertisement
Baca Juga : TAMBANG ILEGAL BANTUL : Titik Meluas, Lahan Semakin Kritis
Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Gadingsari Bowo Nur Cahyo membenarkan kian maraknya praktik penambangan pasir pantai itu. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, jumlah titik penambangan di wilayah itu terus bertambah.
“Saya tidak tahu persis berapa titik sekarang. Karena saya sendiri tak berani ke sana,” ucapnya, Selasa (27/12/2016)
Sebagai pihak pemerintah desa, ia mengaku tak memiliki kekuatan hukum apapun dalam melakukan penertiban terhadap penambangan liar itu. Itulah sebabnya, tanpa dibekali landasan hukum yang kuat, pihaknya memilih untuk diam. “Jujur saja, kami tak berani mengingatkan,” ungkapnya.
Selain itu, status tanah juga kerap menjadi tameng para pemilik lahan untuk membenarkan praktik ilegalnya. Dikatakannya, status tanah yang ditambang itu beragam, mulai dari lahan pribadi bersertifikat letter C, hingga tanah Sultan Grond (SG).
Ia tak menampik, praktik ilegal itu hanya menguntungkan segelintir orang saja. Lebih dari itu, penambangan itu pun berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, hingga semakin berkurangnya debit air. “Kalau petani penggarapnya, justru berasal dari dusun lain. Ada juga sih yang beberapa dari Wonoroto,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertahut) Bantul Pulung Haryadi menyayangkan peralihan fungsi lahan itu. Jika hal itu terus dilakukan, ia khawatir akan semakin mempersempit lahan persawahan di Bantul.
Namun, sama dengan Pemdes, ia pun mengaku tak bisa berbuat banyak. Ia merasa tak punya kewenangan terkait pengendalian alih fungsi lahan itu. “Apalagi jika itu lahan pribadi, semakin sulit kami menyentuhnya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Jemaah Haji Kulonprogo Dipantau Ketat, Diabetes Paling Rentan
- Proyek Disetujui, Ini Rute Wisata Kereta Gantung di Kawasan Prambanan
Advertisement
Advertisement





