Advertisement
TAMBANG ILEGAL BANTUL : Pemerintah Desa Tak Berani ke Lokasi, Ada Apa?
Advertisement
Tambang ilegal Bantul di Pesisir Selatan semakin bertumbuh
Harian Jogja, BANTUL -- Titik penambangan pasir pantai di kawasan pesisir selatan, tepatnya di dua dusun, yakni Dusun Wonoroto Desa Gadingsari dan Dusun Karanganyar Desa Gadingharjo terus meluas. Praktik penambangan yang sejak dua 4 tahun silam berjalan itu kini sudah meluas hingga belasan hektar.
Advertisement
Baca Juga : TAMBANG ILEGAL BANTUL : Titik Meluas, Lahan Semakin Kritis
Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Gadingsari Bowo Nur Cahyo membenarkan kian maraknya praktik penambangan pasir pantai itu. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, jumlah titik penambangan di wilayah itu terus bertambah.
“Saya tidak tahu persis berapa titik sekarang. Karena saya sendiri tak berani ke sana,” ucapnya, Selasa (27/12/2016)
Sebagai pihak pemerintah desa, ia mengaku tak memiliki kekuatan hukum apapun dalam melakukan penertiban terhadap penambangan liar itu. Itulah sebabnya, tanpa dibekali landasan hukum yang kuat, pihaknya memilih untuk diam. “Jujur saja, kami tak berani mengingatkan,” ungkapnya.
Selain itu, status tanah juga kerap menjadi tameng para pemilik lahan untuk membenarkan praktik ilegalnya. Dikatakannya, status tanah yang ditambang itu beragam, mulai dari lahan pribadi bersertifikat letter C, hingga tanah Sultan Grond (SG).
Ia tak menampik, praktik ilegal itu hanya menguntungkan segelintir orang saja. Lebih dari itu, penambangan itu pun berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Mulai dari rusaknya lahan pertanian, hingga semakin berkurangnya debit air. “Kalau petani penggarapnya, justru berasal dari dusun lain. Ada juga sih yang beberapa dari Wonoroto,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertahut) Bantul Pulung Haryadi menyayangkan peralihan fungsi lahan itu. Jika hal itu terus dilakukan, ia khawatir akan semakin mempersempit lahan persawahan di Bantul.
Namun, sama dengan Pemdes, ia pun mengaku tak bisa berbuat banyak. Ia merasa tak punya kewenangan terkait pengendalian alih fungsi lahan itu. “Apalagi jika itu lahan pribadi, semakin sulit kami menyentuhnya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mulai 2027, Semua Mobil Baru di Indonesia Wajib Gunakan e-BPKB
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Banjir di Jakarta Sebabkan KA Taksaka Jogja-Gambir Dibatalkan
- Pemkot Jogja Gencarkan Bersih Trotoar, Rumput Liar Tak Lagi Mengganggu
- HUT ke-53, PDI Perjuangan Sleman Gelar Senam Sicita dan Donor Darah
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa di Kasihan
- Asyik Rekam Konten, Wisatawan Pekalongan Terseret Ombak Pantai Siung
Advertisement
Advertisement



