Advertisement
KENAKALAN REMAJA : Proses Hukum Pelaku Klithih Berlanjut
Advertisement
Kenakalan remaja yang memawa sajam diproses secara hukum
Harianjogja.com, SLEMAN -- Proses hukum dua pelaku klithih dari 11 pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian Sektor Bulaksumur berlanjut. Satu pelaku klithih bernama Ardi, 19, warga Pakem pemilik tongkat bisbol yang dimodifikasi dengan besi serta YDS, 16, warga Ngaglik pemilik gir yang memodifikasi tali terancam akan dijerat undang undang darurat.
Advertisement
Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/27/kenakalan-remaja-11-remaja-ditangkap-saat-akan-melakukan-aksi-klithih-balasan-779836">KENAKALAN REMAJA : 11 Remaja Ditangkap saat akan Melakukan Aksi Klithih Balasan
"Satu pelaku yang dewasa masih ditahan di Mapolsek, sementara pelaku yang masih dibawah umur kita titipkan di Dinas Sosial," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Suhardi, Rabu (28/12/2016).
Dikatakannya, meski belum memakan korban atas aksi klithih yang mereka lakukan, kepemilikan senjata yang mereka bawa membuat proses hukum tidak cukup hanya dengan pembinaan. Pasalnya atas kepemilikan senjata tersebut kedua pelaku telah melanggar pasal 2 ayat 1UU Darurat no 12/1951atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



