Advertisement
Akun Twitter Dilaporkan Polisi, Dwi Estiningsih Belum Kepikiran Menghapus Twit
Advertisement
Dwi Estiningsih menyatakan belum terpikir untuk menghapus kicawauannya di twitter
Harianjogja.com, JOGJA-http://harianjogja.com/?p=778856" target="_blank">Dwi Estiningsih menyatakan belum terpikir untuk menghapus kicauannya di twitter yang menjadi polemik hingga berujung dilaporkannya ke polisi karena dianggap bernuansa SARA.
Advertisement
"Belum ada pikirian menghapus twit saya," kata Esti dalam jumpa pers di Warung Makan Omah Djowo, Jalan Lowanu, Umbulharjo, Kamis (29/12/2016).
Ditemani tim kuasa hukumnya, Esti mengatakan apa yang ditulisnya di akun twitter merupakan hal yang wajar di negara demokrasi. Ia mengakui penggunaan istilah 'kafir' bisa disalah artikan orang. Ia pun telah menjelaskan soal istilah kafir di akun twitternya.
Mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku telah mempertimbangkan matang pernyatan pribadinya tersebut di Twitter. "Tidak ada kaitannya dengan hukum, tidak ada hubungannya dengan partai," tegas Esti.
Forum Komunikasi Anak Pahlawan Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan akun @estiningsihdwi ke Polda Metro Jaya karena dianggap berkicau bermotif SARA.
Pernyataan Esti itu terkait gambar pahlawan di pecahan uang baru yang diluncurkan Bank Indonesia, beberapa waktu lalu. "Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 pahlawan kafir," tulis Esti di akun Twtitternya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Belum Terima Pengajuan Penangguhan UMP 2026
- Sampah Pasar Jogja Menggunung, Disdag Perkuat Pengolahan Mandiri
- Penyakit VTE Jadi Silent Killer, Guru Besar UGM Ingatkan Deteksi Dini
- Gempa Susulan DIY 14 Kali, BMKG Tegaskan Aktivitas Sesar Opak Melemah
- Pengamat Politik Nilai Informasi Hibah Raudi Lazim Secara Kelembagaan
Advertisement
Advertisement



