Advertisement

PNS GUNUNGKIDUL : Single Payment Diterapkan, Tak Ada Lagi Tambahan Penghasilan

Bhekti Suryani
Sabtu, 31 Desember 2016 - 01:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PNS GUNUNGKIDUL : Single Payment Diterapkan, Tak Ada Lagi Tambahan Penghasilan Ilustrasi PNS

Advertisement

PNS Gunungkidul akan mengalami penambahan penghasilan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gunungkidul pada 2017 menyedot anggaran daerah senilai Rp39,5 miliar. Penghasilan tambahan itu membebani lebih dari 2% total belanja daerah.

Advertisement

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan Pemkab berkewajiban mengikuti instruksi gubernur mengenai efisiensi anggaran. Ditambahkan Putro, tambahan pengasilan pegawai tersebut belum termasuk sejumlah honor yang sampai sekarang masih diberikan ke PNS. Sejumlah kegiatan seperti penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kegiatan penyusun Peraturan Daerah (Perda) dan penyusunan anggaran daerah masih mendapatkan honorarium.

“Itu saja sebenarnya kami sudah mengurangi banyak kegiatan yang ada honornya. Tinggal beberapa kegiatan saja yang ada anggaran honor,” klaim dia, Jumat (30/12/2016)

Ke depan kata Putro, Pemkab akan terus mengefisienkan anggaran penghasilan PNS. Saat ini, Pemerintah Pusat tengah mewacanakan sistem penggajian PNS melalui satu pintu atau dikenal dengan Single Payment (SP). Kelak kata dia, apabila regulasi SP telah diberlakukan, Pemkab Gunungkidul akan melakukan penyesuaian.

“Kalau nanti regulasi SP sudah keluar, maka PNS hanya akan menerima satu gaji saja tidak boleh lagi ada anggaran tambahan penghasilan,” papar dia.

Sementara itu dalam dokumen evaluasi gubernur mengenai APBD Gunungkidul 2017, pemerintah DIY meminta anggaran penghasilan tambahan PNS diefisienkan. Pemerintah DIY mencatat, anggaran tambahan penghasilan tersebut telah menyedot 2,29% dari total anggaran belanja daerah.

“Harus dikurangi dan dirasionalkan secara signifikan jumlah alokasi anggarannya,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam dokumen evaluasi. Pemerintah daerah diminta merasionalkan anggaran tambahan penghasilan PNS dengan memperhatikan sejumlah hal. Antara lain jumlah pegawai, aspek efektifitas kerja, efisiensi, kepatuhan dan kewajaran penggunaan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement