Advertisement
Kanwil Kemenkumhan DIY Sosialisasikan Kewarganegaraan
Advertisement
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memberikan sosialisasi tentang kewarganegaraan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memberikan sosialisasi tentang kewarganegaraan bagi sekitar 100 aparat sipil dan perwakilan masyarakat dan organisasi hingga akademisi di Hotel Sheraton, Depok, Sleman, Rabu (5/4/2017).
Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman utuh tentang kewarganegaraan serta memahami hak kewajiban seseorang setelah menjadi warga negara.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Dewa Putu Gede menjelaskan, sosialisasi kewarganegaraan dilakukan bertahap secara nasional. Kegiatan itu dinilai penting karena sampai saat ini masih ada persoalan kependudukan baik yang disebutkan terkaitan kematian kelahiran, kewarganegaraan tetap maupun kewarganegaraan sementara.
Seringkali beberapa hal terkait kewarganegaraan ada yang belum dipahami masyarakat secara utuh terutama penjelamaan aturan perundangan terkait kependudukan.
"Ini kita perlu adakan sosialisasi semoga dengan dua hari ini pemahaman bersama dari semua lapisan sedikit atau total kita dapat menghindari hal yang tidak kita inginkan terkait hak atau tanggungjawab seseorang kepada negara," terangnya di sela-sela pelaksanaan sosialisasi kewarganegaraan di Hotel Sheraton, Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (5/4/2017).
Ia menambahkan, penduduk merupakan bagian sangat penting dalam suatu ketatanegaraan. Karena jika tidak ada penduduk maka negara tidak bisa berdiri. Maka harus dihormati, bahwa penduduk menjadi sangat penting dalam ketatanegaraan.
Sejumlah peristiwa kependudukan yang lumrah terjadi antara lain, perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Selain itu ada peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian serta lainnya.
"Setiap peristiwa kependudukan, memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kependudukan," tegasnya.
Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap, warga negaranya.
Dewa mengakui masih ada beberapa ketidaktertiban administrasi masyarakat meski jumlahnya sedikit. Seperti masyarakat yang kadang lahir kemudian tidak segera dilaporkan ke dinas kependudukan dan tahu-tahu anak tersebut sudah besar. "Maunya negara ini begitu lahir langsung dilaporkan agar tertib administrasi," kata dia.
Dalam sosialisasi itu diikuti 100 orang dari berbagai instansi negara. Mulai dari Kanwil Kemenkumham, Pemda DIY, Sekretaris Dewan dan Disdukcapil Kabupaten/Kota se-DIY, Kantor Imigrasi hingga para Camat se-Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Pantai Gunungkidul Dipadati Wisatawan
- Puncak Arus Mudik Nataru Terminal Jombor Diprediksi 24 Desember
- Libur Sekolah, Paket Makan Bergizi Gratis di DIY Dibagikan Rapel
- Nataru 2025-2026, BPBD Bantul Aktifkan 75 Pos Siaga Bencana
- Jadwal KRL Solo-Jogja Lengkap hingga Malam untuk Desember 2025
Advertisement
Advertisement




