Advertisement

WISATA JOGJA : Baru 40% Usaha Pariwisata Tersertifikasi

Holy Kartika Nurwigati
Senin, 17 April 2017 - 16:55 WIB
Nina Atmasari
WISATA JOGJA : Baru 40% Usaha Pariwisata Tersertifikasi Karyawan Jogjakarta Plaza Hotel mengikuti ujian sertifikasi yang digelar di Andrawina Ballroom JPH, Senin (10/4/2017). (Foto istimewa/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Wisata Jogja masih terhambat sertifikasi

Harianjogja.com, JOGJA-Lebih dari 200 usaha pariwisata di Jogja yang mengajukan sertifikasi, baru 40% usaha yang dinyatakan lulus. Banyaknya hotel dan restauran yang belum mengantongi izin usaha dinilai menjadi kendala dalam proses pengajuan sertifikasi.

Advertisement

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia belum lama ini menyatakan enam usaha pariwisata di Jogja telah resmi tersertifikasi.

Direktur LSUP Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Hairullah Gazali mengatakan sesuai aturan dari Kementerian Pariwisata, sertifikasi ini penting untuk diajukan pelaku usaha pariwisata.

"Usaha pariwisata harus memenuhi standar usaha, yakni ada sekitar 28 standar yang ditetapkan. Tiga di antaranya adalah untuk hotel atau usaha akomodasi, restauran dan spa," ungkap Hairullah kepada Harianjogja.com, Sabtu (15/4/2017).

Belum lama ini, LSUP BMWI menyerahkan sertifikat usaha pariwisata kepada enam usaha pariwisata di New Saphir Hotel. Hairullah mengatakan tujuan sertifikasi ini adalah memberikan jaminan layanan yang berkualitas kepada tamu atau konsumen terhadap suatu usaha.

"Jangan sampai ada hotel yang dipromosikan sebagai bintang lima, ternyata secara layanan dan produknya kelasnya bintang tiga," ungkap Hairullah.

Diakui Hairullah, masih banyak usaha pariwisata, terutama hotel dan restauran yang masih terganjal perizinan, sehingga belum bisa mengantongi sertifikat. Kebanyakan hotel dan restauran di Jogja, beroperasi tanpa mengantongi perizinan usaha.

"Kendalanya paling utama, biasanya hotel atau restauran, usahanya jalan dulu baru izinnya menyusul," imbuh Hairullah.

Hal tersebut juga diakui Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) DIY, Istidjab M. Danunagoro. Ia mengatakan persoalan izin masih menjadi kendala yang dihadapi pelaku perhotelan.

Selain itu, hotel juga harus mendapat sertifikat layak fungsi dan ini cukup sulit karena harus melibatkan konsultan. Hotel juga harus layak operasional di mana genset harus mengantongi sertifikat juga dari ESDM.

Lebih lanjut Istidjab mengatakan, sertifikasi ini tidak hanya berlaku untuk restauran maupun hotel bintang saja. Hotel non bintang sejak tahun lalu, kata dia, juga telah diberikan bantuan oleh pemerintah setempat agar dapat melakukan sertifikasi.

"Manfaat sertifikasi ini bisa menjadi nilai jual bagi hotel karena layanan dan produknya telah diakui dan bermutu. Untuk tamu, tentunya akan mendapatkan layanan yang terjamin," jelas Istidjab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement