Advertisement

HUKUMAN KASUS KLITHIH : 6 Sudah Vonis, 2 Masih Buron

Ujang Hasanudin
Selasa, 18 April 2017 - 13:55 WIB
Nina Atmasari
HUKUMAN KASUS KLITHIH : 6 Sudah Vonis, 2 Masih Buron Aparat kepolisian menghalau keluarga korban yang hendak mendekati terdakwa pembacokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilham Bayu Fajar di PN Jogja, Senin (3/4 - 2017). (Ujang Hasanudin)

Advertisement

Hukuman kasus klithih sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Jogja Police Watch (JCW) mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah memutus enam terpidana penganiayaan dan pembacokan yang menewaskan pelajar Ilham Bayu Fajar, 16, warga Banguntapan, Bantul, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=810244">HUKUMAN KASUS KLITHIH : Eksekutor Klithih Dihukum 7,5 Tahun
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menilai perbuatan yang telah dilakukan keenam terdakwa merupakan perbuatan brutal yang meresahkan masyarakat dan membuat citra Jogja sebagai kota pelajar tercoreng.

Ia meminta penegak hukum tidak hanya berhenti pada enam terdakwa, melainkan menangkap dua teduga lainnya yang kini masih buron.

“Seharusnya mudah bagi pihak kepolisian untuk menangkap dua orang yang masih dinyatakan DPO [daftar pencarian orang alias buronan], melalui keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi di lapangan.” kata Kamba.

“Jangan sampai dengan belum tertangkapnya dua DPO timbul pertanyaan dari publik, ada apa dan sulitkah menangkap dua DPO?” Imbuhnya.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo, kedua DPO itu diketahui bernama http://m.harianjogja.com/?p=801414">Bagas dan Telo. Keduanya diduga turut serta dalam aksi kekerasan yang menewaskan Ilham. Dari keterangan para terdakwa, kata Widodo, kedua DPO itu ikut melemparkan botol dan menyelipkan botol bekas minuman keras dalam motor korban.

Keluarga Ilham Bayu Fajar pun mendesak polisi menangkap DPO. Ilham meninggal dunia pada Minggu (12/3/2017) dini hari lalu di Jalan Kenari, Umbulharjo Jogja. Ia tewas dengan luka tusukan sedalam 7 sentimeter hingga menembus jantungnya.

Dalam sidang putusan Majelis Hakim di PN Jogja kemarin, kasus itu bermula dari ucapan korban yang dianggap menyinggung terdakwa saat berpapasan di Simpang Empat Amongrogo. Terdakwa kemudian mengejar korban lalu terjadi penganiayaan di depan Balai Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement