Advertisement

Satu Terdakwa Enam Terdakwa Kasus Klithih Resmi Ajukan Banding

Ujang Hasanudin
Selasa, 25 April 2017 - 12:18 WIB
Nina Atmasari
Satu Terdakwa Enam Terdakwa Kasus Klithih Resmi Ajukan Banding Salah satu terdakwa Klithih saat keluar ruang sidang. (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Seorang terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan pelajar, Ilham Bayu Fajar resmi mengajukan banding

Harianjogja.com, JOGJA-Seorang terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan pelajar, Ilham Bayu Fajar resmi mengajukan banding. Terdakwa tersebut adalah TP yang merupakan satu dari enam terdakwa kasus Klitih yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Advertisement

Orang yang mengajukan banding adalah ibunya langsung melalui PN Jogja. “Yang daftar banding di PN Jogja ibunya hanya nanti dalam pembuatan memori banding akan kami siapkan,” Kata Pengacara TP, Pranowo, Senin (24/4/2017).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memvonis TP dengan hukuman penjara empat tahun pada Senin (17/4/2017) lalu. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum TP lima tahun. TP disebut turut serta dalam pembacokan Ilham dengan memboncengkan JR dan memepet korban.

Pranowo mengatakan beberapa alasan yang membuat keluarga TP yakin untuk mengajukan banding, di antaranya mengacu pada Pasal 69 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, “Bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan [bukan pemidanaan penjara].” katanya.

Ia menilai hukuman penjara pada anak yang masih berusia anak 13 tahun sangat berlebihan kalau dianggap membahayakan masyarakat andaikata putusan itu mengacu pada Pasal 80 ayat ayat 2 Undang-undang entang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam pasal tersebut, kata Pranowo, dijelaskan bahwa pidana pembinaan dalam lembaga penjara dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan anak  membahayakan masyarakat. Padahal, Pranowo mengatakan peran TP hanya turut serta dan ikut-ikutan temannya yang lebih dewasa.

Selain itu, Pranowo keberatan dengan putusan sepeda motor yang dipakai TP ikut dirampas untuk negara. Karena motor itu sejatinya bukan milik TP melainkan milik ibunya.

"Kami keberatan karena [motor] itu milik ibunya yang dipergunakan oleh ibunya untuk mencari nafkah yaitu sebagai tukang ojek dan ibunya merupakan tulang punggung keluarga karena tidak ada suaminya." ujar Pranowo.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jogja, Wisnu Wardhana menyatakan sudah mempersiapkan kontra memori banding dari para terdakwa. Ia menilai putusan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan. Wisnu juga berharap putusan hakim menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Sekedar diketahui dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, yang memberatkan TP dan lima terdakwa lainnya adalah karena perbuatan terdakwa dapat merusak citra Jogja sebagai kota pelajar dan menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk perampasan tiga unit sepeda motor terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement