Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Salah satu terdakwa Klithih saat keluar ruang sidang. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Seorang terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan pelajar, Ilham Bayu Fajar resmi mengajukan banding
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang menewaskan pelajar, Ilham Bayu Fajar resmi mengajukan banding. Terdakwa tersebut adalah TP yang merupakan satu dari enam terdakwa kasus Klitih yang sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Orang yang mengajukan banding adalah ibunya langsung melalui PN Jogja. “Yang daftar banding di PN Jogja ibunya hanya nanti dalam pembuatan memori banding akan kami siapkan,” Kata Pengacara TP, Pranowo, Senin (24/4/2017).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memvonis TP dengan hukuman penjara empat tahun pada Senin (17/4/2017) lalu. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum TP lima tahun. TP disebut turut serta dalam pembacokan Ilham dengan memboncengkan JR dan memepet korban.
Pranowo mengatakan beberapa alasan yang membuat keluarga TP yakin untuk mengajukan banding, di antaranya mengacu pada Pasal 69 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, “Bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan [bukan pemidanaan penjara].” katanya.
Ia menilai hukuman penjara pada anak yang masih berusia anak 13 tahun sangat berlebihan kalau dianggap membahayakan masyarakat andaikata putusan itu mengacu pada Pasal 80 ayat ayat 2 Undang-undang entang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pasal tersebut, kata Pranowo, dijelaskan bahwa pidana pembinaan dalam lembaga penjara dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat. Padahal, Pranowo mengatakan peran TP hanya turut serta dan ikut-ikutan temannya yang lebih dewasa.
Selain itu, Pranowo keberatan dengan putusan sepeda motor yang dipakai TP ikut dirampas untuk negara. Karena motor itu sejatinya bukan milik TP melainkan milik ibunya.
"Kami keberatan karena [motor] itu milik ibunya yang dipergunakan oleh ibunya untuk mencari nafkah yaitu sebagai tukang ojek dan ibunya merupakan tulang punggung keluarga karena tidak ada suaminya." ujar Pranowo.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jogja, Wisnu Wardhana menyatakan sudah mempersiapkan kontra memori banding dari para terdakwa. Ia menilai putusan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan. Wisnu juga berharap putusan hakim menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Sekedar diketahui dalam sidang putusan beberapa waktu lalu, yang memberatkan TP dan lima terdakwa lainnya adalah karena perbuatan terdakwa dapat merusak citra Jogja sebagai kota pelajar dan menyebabkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk perampasan tiga unit sepeda motor terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Cek mobil listrik di bawah Rp200 juta dan jarak tempuhnya. Ada Aira ev, BYD Atto 1, dan Seres E1 hingga 301 km.
Pemkot Jogja mendorong Gerakan Masyarakat Mencintai Pasar (Gemati) untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar rakyat sekaligus memperluas transaksi digital
Bea Cukai Soetta menggagalkan penyelundupan 5,226 kg etomidate oleh lima WN Malaysia yang disembunyikan di sol sepatu.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.