Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Batas Pindah Akhir Mei Berlaku Bagi Warga Nonrelokasi

Advertisement
PT Angkasa Pura I tidak akan memaksa warga terdampak Bandara Kulonprogo yang ikut relokasi pindah sebelum rumah baru mereka siap dihuni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Batas waktu pengosongan lahan yang ditentukan berakhir pada Mei mendatang berlaku bagi warga terdampak pembangunan http://m.harianjogja.com/?p=806177">New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang sudah menerima ganti rugi tapi tidak mengambil program relokasi.
PT Angkasa Pura I tidak akan memaksa warga yang ikuthttp://m.harianjogja.com/?p=811494"> relokasi pindah sebelum rumah baru mereka siap dihuni.
Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Israwadi, Selasa (25/4/2017). Sesuai pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Rini Soemarno pada Jumat (21/4/2017) pekan lalu, pengosongan lahan ditargetkan beres akhir Mei besok.
Israwadi mengatakan, mereka yang boleh bertahan hanya warga terdampak yang tengah menunggu proses pembangunan rumah di lahan relokasi. “Prinsipnya yang bertahan itu karena benar-benar menunggu relokasi,” ujar Israwadi.
Israwadi lalu memaparkan, masalah batas waktu pengosongan lahan bakal dibicarakan lebih lanjut dengan Pemkab Kulonprogo. Dia berharap ada solusi terbaik sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Meski begitu, dia tetap menegaskan jika warga terdampak yang tidak mengambil program relokasi harus mengosongkan lahannya secepatnya. “Kalau yang sudah menerima uang tetapi tidak mau pindah, ini yang perlu penegakan hukum,” kata dia.
Project Secretary Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Didik Catur mengatakan, pengosohan lahan akan dioptimalkan pada Mei nanti. Upaya itu juga menyasar bekas lahan Pakualaman Ground (PAG) yang digunakan sebagai lokasi usaha tambak udang.
Didik menyatakan kompensasi atau ganti rugi bagi warga yang memiliki hak atas tanah sudah diberikan PT Angkasa Pura I. Pihaknya juga telah memberikan waktu yang panjang untuk melakukan pengosongan lahan, termasuk adanya tambahan waktu sampai akhir Mei 2017.
“Petani yang masih menggarap, pada akhir Mei juga harus mengosongkan lahannya,” ungkapnya menambahkan.
Sementara itu, warga terdampak menyatakan tidak mau pindah sebelum rumah di lahan relokasi jadi. Sebagian warga berencana memulai pembangunan fisik pada pekan ini setelah sempat menundanya karena menunggu proses pengurukan lahan. Proses itu tidak mungkin selesai dalam satu bulan sehingga warga menginginkan perpanjangan waktu.
Kepala Dusun Bapangan, Desa Glagah, Temon, Suparjo berharap mereka setidaknya diberi kelonggaran waktu sampai akhir Juli sesuai usulan dari Pemkab Kulonprogo. Warga bakal berusaha memaksimalkan tiga bulan yang diberikan untuk menyelesaikan pembangunan rumah dan segera pindah. “Kalau tidak ada tempat tinggal baru, kami mau di mana? Kita mau pindah kalau relokasi sudah jadi,” ucap Suparjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Advertisement