Advertisement
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pemda Janjikan Kuota Angkutan Online Hanya 10%
Advertisement
Polemik taksi online ditandai dengan demonstrasi sopir konvensional dan angkot.
Harianjogja.com, JOGJA -- Ratusan sopir taksi dan angkutan perkotaan (Angkot) melakukan aksi demonstrasi memprotes keberadaan angkutan online, di Jalan Malioboro tepatnya di Depan Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Rabu (3/5/2017). Pemda DIY mengakomodasi sejumlah materi tuntutan mereka untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur maupun SK Gubernur DIY. Salahsatu pembatasan beroperasinya angkutan online hanya 10% dari total jumlah kuota taksi.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/2017/05/03/polemik-taksi-online-sopir-konvensional-angkot-minta-ketegasan-seperti-apa-814351">POLEMIK TAKSI ONLINE : Sopir Konvensional & Angkot Minta Ketegasan! Seperti Apa?
Belasan perwakilan pendemo diterima Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi di Kompleks Kepatihan. Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam itu menghasilkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani Pemda DIY dan kepolisian. Antara lain, Pemda DIY menjanjikan akan segera menyelesaikan Pergub DIY sebagai tindaklanjut atas Permenhub 26/2017, paling lambat 30 Mei 2017. Serta memberikan kuota hanya 10% dari jumlah total taksi bagi angkutan sewa khusus.
"Sebagian besar tuntutan mereka sudah kami akomodasi, antara lain kuota, keinginan untuk diajak bicara dan identitas bagi angkutan sewa khusus," ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi seusai pertemuan.
Gatot memastikan Pergub sebagai tindak lanjut PM No.2/6/2017 akan diterbitkan paling akhir pada 30 Mei 2017. Dalam Pergub tersebut akan memuat pembatasan angkutan online 10% dari jumlah taksi saat ini. Adapun jumlah kuota taksi saat ini tercatat 1.150 armada, dengan demikian hanya 115 armada saja yang diperbolehkan untuk angkutan online. Ia mengakui load factor taksi di tahun 2017 hanya sekitar 50%.
Selain itu, akan diberlakukan tarif yang setara antara angkutan sewa khusus itu dengan taksi. Nominalkan akan diajukan ke Dirjen Perhubungan Darat, untuk kemudian dituangkan dalam SK Gubernur DIY.
"Lalu soal kepemilikan garasi bengkel, boleh dia menyewa, bekerjasama dengan swasta, itu sebagai bentuk ada jaminan keselamatan dan kenyamanan kendaraan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement