Advertisement
RESTORASI GUMUK PASIR : Penggusuran Tak Dapat Didasari Aspek Legalitas Bangunan, Ini Alasannya

Advertisement
Restorasi Gumuk Pasir mendapat perhatian dari LBH Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Jogja akan menyampaikan tuntutan tertulis kepada Pemerintah (Pemda) DIY dan Kabupaten Bantul agar bertanggungjawab atas dampak penggusuran lahan di Parangkusumo.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=814377">RESTORASI GUMUK PASIR : LBH Menuntut Pemerintah Bertanggungjawab
Menurut Ketua Divisi Ekonomi dan Sosial Budaya LBH Jogja, Epri Wahyudi penggusuran di pantai Parangkusumo tidak bisa dilihat dari aspek legal atau tidaknya bangunan yang warga tempati selama ini. Ia mengatakan, persoalan tempat tinggal merupakan hak warga negara dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.
Sebagai informasi, penggusuran rumah, kandang ternak, dan lahan pertanian warga di pesisir pantai Parangkusumo terjadi pada tanggal 14 Desember 2016. Penggusuran ini dilakukan oleh Pekab Bantul atas surat rekomendasi dari Pemda DIY Nomor 180/3557 tertanggal 12 April 2016, perihal penanganan gumuk pasir di Kecamatan Kretek, Bantul.
Saat hendak dilakukan konfirmasi mengenai permasalahaan ini, Bupati Bantul, Suharsono tidak mengangkat telepon dari Harian Jogja.
Sementara itu, Watin, salah satu warga terdampak mengatakan, sebenarnya Pemkab Bantul sudah menyediakan lahan relokasi pada bulan Februari lalu. Namun, imbuhnya, lahan tersebut tidak cukup layak untuk didirikan bangunan karena berada di dataran rendah [semacam cekungan] dan disebelah sungai. Sehingga saat hujan, lahan tersebut sudah pasti tergenang air.
Lebih lanjut Watin menjelaskan, warga sudah menuntut Pemkab Bantul agar segera mengurug lahan tersebut,
“Tapi sampai sekarang lahan tersebut belum di urug. Mereka benar-benar tidak punya peri kemanusian dan tepo seliro melihat penderitaan kami. Untuk makan pun kami kesulitan, yang ngontrak rumah juga dikejar-kejar pemilik karena tidak mampu membayar,” katanya, Rabu (3/5/3017).
Sedangkan Ngajiono, menjelaskan kepada media jika dulu saat penggusuran, Pemkab Bantul menyatakan warga masih diperbolehkan untuk bertani.
“Tapi sekarang kami juga diusir oleh warga disekitar karena lahan kami dijadikan parkir,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
- KISAH INSPIRATIF: Kartini, Penjaga Warung Sayur yang Naik Haji Tahun Ini
Advertisement