Advertisement
RESTORASI GUMUK PASIR : Penggusuran Tak Dapat Didasari Aspek Legalitas Bangunan, Ini Alasannya
Advertisement
Restorasi Gumuk Pasir mendapat perhatian dari LBH Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Jogja akan menyampaikan tuntutan tertulis kepada Pemerintah (Pemda) DIY dan Kabupaten Bantul agar bertanggungjawab atas dampak penggusuran lahan di Parangkusumo.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=814377">RESTORASI GUMUK PASIR : LBH Menuntut Pemerintah Bertanggungjawab
Menurut Ketua Divisi Ekonomi dan Sosial Budaya LBH Jogja, Epri Wahyudi penggusuran di pantai Parangkusumo tidak bisa dilihat dari aspek legal atau tidaknya bangunan yang warga tempati selama ini. Ia mengatakan, persoalan tempat tinggal merupakan hak warga negara dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.
Sebagai informasi, penggusuran rumah, kandang ternak, dan lahan pertanian warga di pesisir pantai Parangkusumo terjadi pada tanggal 14 Desember 2016. Penggusuran ini dilakukan oleh Pekab Bantul atas surat rekomendasi dari Pemda DIY Nomor 180/3557 tertanggal 12 April 2016, perihal penanganan gumuk pasir di Kecamatan Kretek, Bantul.
Saat hendak dilakukan konfirmasi mengenai permasalahaan ini, Bupati Bantul, Suharsono tidak mengangkat telepon dari Harian Jogja.
Sementara itu, Watin, salah satu warga terdampak mengatakan, sebenarnya Pemkab Bantul sudah menyediakan lahan relokasi pada bulan Februari lalu. Namun, imbuhnya, lahan tersebut tidak cukup layak untuk didirikan bangunan karena berada di dataran rendah [semacam cekungan] dan disebelah sungai. Sehingga saat hujan, lahan tersebut sudah pasti tergenang air.
Lebih lanjut Watin menjelaskan, warga sudah menuntut Pemkab Bantul agar segera mengurug lahan tersebut,
“Tapi sampai sekarang lahan tersebut belum di urug. Mereka benar-benar tidak punya peri kemanusian dan tepo seliro melihat penderitaan kami. Untuk makan pun kami kesulitan, yang ngontrak rumah juga dikejar-kejar pemilik karena tidak mampu membayar,” katanya, Rabu (3/5/3017).
Sedangkan Ngajiono, menjelaskan kepada media jika dulu saat penggusuran, Pemkab Bantul menyatakan warga masih diperbolehkan untuk bertani.
“Tapi sekarang kami juga diusir oleh warga disekitar karena lahan kami dijadikan parkir,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
Advertisement
Advertisement