Advertisement
Bantul Siapkan Sanksi Robohkan Menara Telokomunikasi Tak Berizin
Advertisement
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 20/2011 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama kembali dilanjutkan
Harianjogja.com, BANTUL--Sempat mandeg, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 20/2011 tentang penataan dan pengendalian http://m.harianjogja.com/?p=808098">menara telekomunikasi bersama kembali dilanjutkan.
Advertisement
Sebagai tambahan awal, Pansus III memasukkan sanksi sampai pembongkaran terhadap menara telekomunikasi yang melanggar.
Disampaikan Ketua Pansus III Suryono, pembahasan raperda tentang menara telekomunikasi itu sempat tertunda karena pansus masih membutuhkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul. Data yang dimaksud terkait perusahaan pengelola menara termasuk masalah perizinan.
“Mei ini akan kita lanjutkan, targetnya Triwulan kedua sudah selesai,” katanya, Kamis (4/5/2017).
Pembahasan raperda perubahan itu menyikapi munculnya menara telekomunikasi yang berdiri dengan memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija). Dalam pembahasan sebelumnya, diketahui ada 246 unit menara telekomunikasi bersama yang belum melakukan perpanjangan izin gangguan. Praktis, dengan tak adanya izin tersebut, tidak ada pemasukan retribusi yang diterima Pemkab Bantul.
Disebutkan Suryono, dalam pembahasan Raperda menara telekomunikasi itu, Pansus III mencantumkan beberapa sanksi bagi pengelola menara yang melanggar. Di antaranya, menara telekomunikasi yang melanggar tata ruang bisa dirobohkan namun dengan putusan pengadilan.
“Nanti dari Pemkab yang mengusulkan di pengadilan, kemungkinan nanti tetap ada yang dirobohkan,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Pansus III Wildan Nafis mengatakan, dalam pembahasan selanjutnya, pihaknya juga berencana akan menambahkan poin terkait keterlibatan warga terdampak rebahan menara dalam proses pengajuan izin tersebut. Terlebih adanya kebijakan pemerintah pusat yang menghapus mekanisme izin gangguan (HO).
Ia menilai, selama ini keterlibatan warga hanya sekadar formalitas belaka. Itulah sebabnya, tak jarang, pengusaha pemilik menara kerap melakukan rekayasa data warga tersebut. "Di Perda yang baru ini saya harapkan warga [terdampak rebahan] bisa lebih dilibatkan," tegasnya.
Terpisah, Kepala Diskominfo Bantul Nugroho Eko Setyanto menyebutkan, pihaknya telah melakukan penelusuran pengelola menara dengan melihat data pengurusan izin awal saat pendirian.
Dari pelacakan sebelumnya, pihaknya menemukan 246 menara telekomunikasi bersama yang berdiri di Bantul milik 21 perusahaan dimana mayoritas berdomisili di Jakarta. “Kami masih terus melengkapi data, perusahaan masih 21 belum berubah,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Rumah Warga Pandes Bantul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
Advertisement
Advertisement




