Advertisement

Bantul Siapkan Sanksi Robohkan Menara Telokomunikasi Tak Berizin

Arief Junianto
Jum'at, 05 Mei 2017 - 14:00 WIB
Nina Atmasari
Bantul Siapkan Sanksi Robohkan Menara Telokomunikasi Tak Berizin Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI - Harian jogja)

Advertisement

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 20/2011 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama kembali dilanjutkan

Harianjogja.com, BANTUL--Sempat mandeg, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 20/2011 tentang penataan dan pengendalian http://m.harianjogja.com/?p=808098">menara telekomunikasi bersama kembali dilanjutkan.

Advertisement

Sebagai tambahan awal, Pansus III memasukkan sanksi sampai pembongkaran terhadap menara telekomunikasi yang melanggar.

Disampaikan Ketua Pansus III Suryono, pembahasan raperda tentang menara telekomunikasi itu sempat tertunda karena pansus masih membutuhkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul. Data yang dimaksud terkait perusahaan pengelola menara termasuk masalah perizinan.

“Mei ini akan kita lanjutkan, targetnya Triwulan kedua sudah selesai,” katanya, Kamis (4/5/2017).

Pembahasan raperda perubahan itu menyikapi munculnya menara telekomunikasi yang berdiri dengan memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija). Dalam pembahasan sebelumnya, diketahui ada 246 unit menara telekomunikasi bersama yang belum melakukan perpanjangan izin gangguan. Praktis, dengan tak adanya izin tersebut, tidak ada pemasukan retribusi yang diterima Pemkab Bantul.

Disebutkan Suryono, dalam pembahasan Raperda menara telekomunikasi itu, Pansus III mencantumkan beberapa sanksi bagi pengelola menara yang melanggar. Di antaranya, menara telekomunikasi yang melanggar tata ruang bisa dirobohkan namun dengan putusan pengadilan.

“Nanti dari Pemkab yang mengusulkan di pengadilan, kemungkinan nanti tetap ada yang dirobohkan,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Pansus III Wildan Nafis mengatakan, dalam pembahasan selanjutnya, pihaknya juga berencana akan menambahkan poin terkait keterlibatan warga terdampak rebahan menara dalam proses pengajuan izin tersebut. Terlebih adanya kebijakan pemerintah pusat yang menghapus mekanisme izin gangguan (HO).

Ia menilai, selama ini keterlibatan warga hanya sekadar formalitas belaka. Itulah sebabnya, tak jarang, pengusaha pemilik menara kerap melakukan rekayasa data warga tersebut. "Di Perda yang baru ini saya harapkan warga [terdampak rebahan] bisa lebih dilibatkan," tegasnya.

Terpisah, Kepala Diskominfo Bantul Nugroho Eko Setyanto menyebutkan, pihaknya telah melakukan penelusuran pengelola menara dengan melihat data pengurusan izin awal saat pendirian.

Dari pelacakan sebelumnya, pihaknya menemukan 246 menara telekomunikasi bersama yang berdiri di Bantul milik 21 perusahaan dimana mayoritas berdomisili di Jakarta. “Kami masih terus melengkapi data, perusahaan masih 21 belum berubah,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement