Advertisement

NELAYAN GUNUNGKIDUL : 30 % Kapal Belum Dilengkapi Izin, Apa Kendalanya?

Irwan A Syambudi
Sabtu, 06 Mei 2017 - 16:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
NELAYAN GUNUNGKIDUL : 30 % Kapal Belum Dilengkapi Izin, Apa Kendalanya? Sejumlah kapal nelayan terparkir di Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng, Desa Songbanyu, Kecamatan Girisubo. Jumat (5/5/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Nelayan Gunungkidul masih ada yang belum melengkapi izin untuk kapalnya.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Sebanyak 30%, dari sekitar 130 kapal nelayan yang terdaftar di Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng, Kecamatan Girisubo belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan. Sulitnya mengurus perizinan jadi kendala utama bagi nelayan.

Advertisement

Staf Pengelola Keselamatan Pelayaran UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng, Ngatno mengatakan pengurusan dokumen perizinan tergolong sulit. Selama ini hal itu dikeluhkan banyak nelayan sehingga kerap menjadi alasan bagi mereka untuk tidak melengkapi dokumen perizinan.

Dari total 58 kapal ukuran lima hingga 45 grosston dan 72 kapal tempel yang sekarang masih aktif di Pelabuhan Perikanan Pantai Sandeng. Sebanak 30% diantaranya belum melengkapi dokumen periizinan.

“Baru ada sekitar 70% nelayan yang bisa melengkapi surat izin,” katanya, Jumat (5/5/2017).

Penyebab sulitnya memenuhi kelengkapan dokumen perizinan itu lantaran setiap nelayan yang mengurus izin harus ke luar daerah. Pasalnya Dinas Kelautan dan Perikanan DIY tidak memiliki wewenang penerbitan sejumlah surat izin bagi para nelayan.

“Di DIY tidak dapat mengeluarkan surat izin, selama ini para nelayan yang mau mengurus izin itu harus ke Pelabuhan Cilacap, Semarang, atau Pelabuhan lain yang berada di Jawa Timur.” ujar Ngatno. Jarak yang jauh itu membuat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin menjadi membengkak.

Bagi yang hendak mengurus izin, kata dia harus merogoh kocek hingga Rp5 juta lebih. Biaya itu untuk mendapatkan lima surat izin wajib ketika melaut. Surat izin itu diantaranya adalah surat gross akta pendaftaran kapal, surat kepemilikan kapal, surat ukur kapal, sertifikat kelayakan kapal, hingga surat izin penangkapan ikan.

Sementara itu, salah seorang pemilik kapal di Pelabuhan Pantai Sadeng, Naelan mengatakan jauhnya lokasi pengurusan dokumen perizinan hingga keluar daerah membuat biaya yang dikeluarkan membengkak. “Sekali mengurus izin saya pernah habis sekitar Rp7 juta,” ungkapnya.

Selain itu, pengurusan dokumen perizinan juga memerlukan waktu yang cukup lama. Berdasarkan pengalamannya, untuk surat izin yang berlaku satu tahun dia memerlukan waktu sekitar enam bulan mengurus dokumen.

Hal itu tentu merugikannya, pasalnya perizinan yang harusnya berlaku satu tahun dia hanya dapat menggunakannya selama enam bulan. Pun demikian ketika masa satu tahun sudah habis, dia harus mengurus perpanjangan izin kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Amerika Serikat Bungkam Soal Rencana Balasan Israel ke Iran

News
| Selasa, 16 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement