Advertisement
Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri
Advertisement
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Harianjogja.com, JOGJA- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring).
Advertisement
Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewakata Kombes Pol. Latif Usman, Selasa (9/5/2017), berharap tidak ada yang menurunkan penumpang taksi daring atau angkutan sewa khusus dengan paksaan atau anarkis.
"Kalau ada yang tahu, catat identitasnya laporkan kepada kami," kata Latif.
Menurut Latif, sembari menunggu peraturan gubernur (pergub) terbit, seluruh pihak (baik taksi konvensional maupun taksi daring atau angkutan sewa khusus) bisa sama-sama menahan diri.
Untuk meminimalkan potensi konflik antarpengemudi taksi, Ditlantas Polda DIY telah menjalin komunikasi dengan masing-masing pengelola atau manajemen taksi.
"Karena budaya kita adalah musyawarah mufakat, jadi jangan sampai ada yang main hakim sendiri," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, dia berharap pergub yang akan menjadi turunan dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 bisa segera terbit agar ada kepastian aturan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement