Advertisement

Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri

Redaksi Solopos
Rabu, 10 Mei 2017 - 20:19 WIB
Nina Atmasari
Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri

Advertisement

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi  

Harianjogja.com, JOGJA- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring).

Advertisement

Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewakata Kombes Pol. Latif Usman, Selasa (9/5/2017), berharap tidak ada yang menurunkan penumpang taksi daring atau angkutan sewa khusus dengan paksaan atau anarkis.

"Kalau ada yang tahu, catat identitasnya laporkan kepada kami," kata Latif.

Menurut Latif, sembari menunggu peraturan gubernur (pergub) terbit, seluruh pihak (baik taksi konvensional maupun taksi daring atau angkutan sewa khusus) bisa sama-sama menahan diri.

Untuk meminimalkan potensi konflik antarpengemudi taksi, Ditlantas Polda DIY telah menjalin komunikasi dengan masing-masing pengelola atau manajemen taksi.

"Karena budaya kita adalah musyawarah mufakat, jadi jangan sampai ada yang main hakim sendiri," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, dia berharap pergub yang akan menjadi turunan dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 bisa segera terbit agar ada kepastian aturan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement