Advertisement

Dapat SP III, Kepala Desa Dadapayu Diberhentikan Sementara

David Kurniawan
Minggu, 14 Mei 2017 - 20:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Dapat SP III, Kepala Desa Dadapayu Diberhentikan Sementara Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Desa Dadapayu masih punya cerita panjang.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Surat Peringatan (SP) III kepada Kepala Desa Dadapayu, Rukamto. Konsekuensi dari peringatan ini, yang bersangkutan diberhentikan menjadi kepala desa selama 20 hari kerja.

Advertisement

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/09/bagaimana-kelanjutan-dd-dan-add-desa-dadapayu-815669">Bagaimana Kelanjutan DD dan ADD Desa Dadapayu?

Camat Semanu Huntoro Purbo Wargono membenarkan pemberhentian sementara terhadap Rukamto sebagai Kades Dadapayu. Surat perhentian sementara ini diberikan pada Rabu (10/5/2017) lalu bersamaan dengan pemberian SP III kepada yang bersangkutan.

“Untuk sementara Rukamto sudah tidak aktif lagi sebagai kades. Sebagai gantinya, kami telah menunjuk Kepala Seksi Pemerintahan Sutarto sebagai Pelaksana Tugas kades,” kata Huntoro kepada Harianjogja.com, Sabtu (13/5/2017).

Menurut dia, pemberhentian berlaku sejak surat tersebut diterbitkan dan berlaku selama 20 hari kerja. Itu artinya, dengan kebijakan tersebut, maka Rukamnto akan diberhentikan hingga awal Juni mendatang.

“Kebetulan saya tidak pegang suratnya. Tapi kalau mengacu pada hari kerja, maka keputusan tersebut berlaku hingga awal Juni nanti,” ujar mantan Camat Semin ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati

News
| Sabtu, 05 Juli 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement