Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
JIBI/Desi Suryanto Aldo, siswa SLB Negeri 2 Yogyakarta menyelesaikan pembuatan tempat gantungan kunci di ruang bimbingan ketrampilan di sekolah mereka di Jalan P. Senopati, Yogyakarta, Selasa (24/12/2013). Penerapan ilmu ketrampilan untuk siswa difabel tunagrahita merupakan bentuk pembekalan menuju kemandirian dalam berwirausaha. SLB Negeri 2 Yogyakarta memberikan pembelakan ketrampilan bidang perkayuan, tata boga dan tata busana.
Raperda Difabel dijanjikan selesai dalam waktu dekat.
Harianjogja.com, JOGJA -- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, menjanjikan raperda tersebut selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=816651">Raperda Difabel Bakal Segera Selesai, Kapan Tepatnya?
Ketua Pansus, Muhammad Fauzan, menyampaikan raperda yang sudah dibahas sejak 2015 lalu itu diklaim lebih mempertegas perlindungan Pemerintah Kota Jogja terhadap penyandang disabilitas. Misalnya dalam pendidikan.
"Pemkot wajib memfasilitasi guru pendamping khusus di semua sekolah umum berikut penyediaan sarana dan prasarananya," kata Fauzan, Minggu (14/5/2017).
Menurutnya, Pemerintah Kota Jogja nantinya tidak ada lagi alasan keterbatasan dana atau kewenangan tumpang tindih dengan provinsi dalam melayani penyandang disabilitas. Sekolah luar biasa (SLB) hanya sebagai alternatif pilihan bagi disabilitas untuk menentukan pendidikan.
Demikian juga dalam pelayanan di kantor-kantor pemerintahan yang harus akses oleh semua katagori difabel. Berbagai informasi tidak hanya melalui tulisan, melainkan harus dilengkapi dengan audio serta tulisa braile untuk tuna netra. "Ini bukan berarti untuk mengistimewakan penyandang difabel melainkan bagian dari pemenuhan hak," ujar Fauzan yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Wakil Komite Disabilitas Kota Jogja, Nurul Saadah Andriani menyambut baik komitmen dewan menyelesaikan raperda disabilitas. Sebab, selama ini raperda itu sudah ditunggu-tunggu sejak empat tahun lalu. Pihaknya sudah mulai mendiskusikan materi dalam raperda sejak 2013, hingga akhirnya raperda dibahas pada 2015.
Namun karena ada aturan baru Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 dari pusat, pembahasan raperda sempat mandeg. Ia berharap raperda itu tidak lagi terhambat untuk disahkan. Karena selama ini penyandang disabilitas masih terhambat dalam mengakses hak-haknya, baik dalam dunia pendidikan mau pun dunia kerja.
Menurut Nurul, selain kewajiban menyediakan guru pendamping di semua sekolah, pemerintah juga perlu mensosialisasikan kepada masyarakat soal hak-hak penyandang disabilitas yang bebas stigma. Hal itu untuk menghapus stigma negatif belajar di sekolah umum. "Jangan ada lagi ungkapan difabel kok tidak sekolah di SLB." ujar Nurul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Persiku Kudus resmi homebase di Stadion Sultan Agung Bantul untuk Championship 2026/2027. Tinggalkan Wergu Wetan, Macan Muria siap berjuang dari Bantul.
Harga telur, ayam potong, cabai, dan sejumlah kebutuhan pokok di Gunungkidul turun selama program MBG libur. Pedagang menyebut permintaan pasar ikut berkurang.
Google mulai menutup Android! Pengembang custom ROM resah karena kode sumber Pixel di AOSP Android 16 tak lagi dibagikan. Simak dampak dan masa depannya di sini
FBI sita 600+ drone ilegal di Piala Dunia 2026. Miami terbanyak, pelanggar ancam denda Rp1,6 M. Regulasi drone AS terancam diperketat.
Bansos PKH & BPNT tahap 3 (Juli-September) belum cair. Status penerima bisa berubah. Cek jadwal, nominal, dan cara cek NIK secara resmi di sini.