Advertisement
TOWER ILEGAL : Raperda Dikembalikan ke Komisi, Pansus Merasa Sia-sia
Advertisement
Tower ilegal, raperda dikembalikan ke Komisi C
Harianjogja.com, JOGJA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik, Agung Damar Kusumandaru, tidak sepakat jika draf raperda dikembalikan lagi ke Komisi C selaku pengusul raperda inisiatif dewan tersebut.
Advertisement
"Kalau dikembalikan ke Komisi C berarti kan selama ini pembahasan di Pansus tidak dianggap," kata Agung, saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (15/5/2017).
Agung mengatakan tugasnya sudah selesai membahas raperda menara sejak awal 2016 hingga masuk ke meja pimpinan. Persoalan raperda itu sampai kemarin belum juga disahkan, ia mengaku bukan kewenangannya lagi, melainkan kewenangan pimpinan dewan.
Hanya ia menyesalkan jika draf raperda tersebut dikembalikan lagi ke Komisi C. Alasannya, Agung menjelaskan, selama proses pembahasan sejumlah anggota Komisi C bahkan ketuanya juga masuk dalam Pansus Raperda Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik dan ikut membahasnya bersama-sama.
"Hanya sia-sia aja kalau dikembalikan ke komisi," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda NTT Pastikan Jasad Korban Kapal Tenggelam Pelatih Valencia
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



