Advertisement

TOWER ILEGAL : Raperda Dikembalikan ke Komisi, Pansus Merasa Sia-sia

Ujang Hasanudin
Selasa, 16 Mei 2017 - 05:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
TOWER ILEGAL : Raperda Dikembalikan ke Komisi, Pansus Merasa Sia-sia Satpol PP Kota Jogja memasang papan dan garis tanda penyegelan pada menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Umbulharjo, Jogja, Senin (8/5/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tower ilegal, raperda dikembalikan ke Komisi C

Harianjogja.com, JOGJA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik, Agung Damar Kusumandaru, tidak sepakat jika draf raperda dikembalikan lagi ke Komisi C selaku pengusul raperda inisiatif dewan tersebut.

Advertisement

"Kalau dikembalikan ke Komisi C berarti kan selama ini pembahasan di Pansus tidak dianggap," kata Agung, saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (15/5/2017).

Agung mengatakan tugasnya sudah selesai membahas raperda menara sejak awal 2016 hingga masuk ke meja pimpinan. Persoalan raperda itu sampai kemarin belum juga disahkan, ia mengaku bukan kewenangannya lagi, melainkan kewenangan pimpinan dewan.

Hanya ia menyesalkan jika draf raperda tersebut dikembalikan lagi ke Komisi C. Alasannya, Agung menjelaskan, selama proses pembahasan sejumlah anggota Komisi C bahkan ketuanya juga masuk dalam Pansus Raperda Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik dan ikut membahasnya bersama-sama.

"Hanya sia-sia aja kalau dikembalikan ke komisi," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement