Advertisement
TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C

Advertisement
Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.
Advertisement
"Sebenarnya kami tidak ingin menghambat. Tapi harusnya dihentikan dulu [menara-menara tidak berizin] baru kemudian disahkan," kata Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja, Kamis (19/5/2017).
Ana-sapaan akrabnya mengatakan sejak pembahasan materi penataan menara telekomunikasi banyak yang belum menyetujui, bahkan sebagian besar anggota Komisi C yang masuk dalam pansus sudah menyampaikan alasan penolakan. Namun, raperda itu dipaksakan untuk disahkan.
Komisi C merupakan pengusul dari Raperda Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik sejak 2012 lalu. Sempat mandek, kemudian dilanjutkan kembali dalam kepemimpinan Christiana Agustina. Ana tidak mengerti alasan pimpinan pansus ngotot untuk mengesahkan raperda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement