Advertisement
TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C
Advertisement
Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.
Advertisement
"Sebenarnya kami tidak ingin menghambat. Tapi harusnya dihentikan dulu [menara-menara tidak berizin] baru kemudian disahkan," kata Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja, Kamis (19/5/2017).
Ana-sapaan akrabnya mengatakan sejak pembahasan materi penataan menara telekomunikasi banyak yang belum menyetujui, bahkan sebagian besar anggota Komisi C yang masuk dalam pansus sudah menyampaikan alasan penolakan. Namun, raperda itu dipaksakan untuk disahkan.
Komisi C merupakan pengusul dari Raperda Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik sejak 2012 lalu. Sempat mandek, kemudian dilanjutkan kembali dalam kepemimpinan Christiana Agustina. Ana tidak mengerti alasan pimpinan pansus ngotot untuk mengesahkan raperda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Usai Maduro Ditangkap, Trump Isyaratkan Kuba Jadi Target Berikut
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Rumah Warga di Mergangsan Jogja Terbakar Diduga Konsleting
- Ini Modus Kebocoran Tiket Wisata Gunungkidul, Pengujung Wajib Teliti
- Hujan Deras Picu Retakan Tanah, SDN Kokap di Kulonprogo Rawan Longsor
- Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
- Puluhan Petugas TPR Pantai di Gunungkidul Diganti, Begini Alasannya
Advertisement
Advertisement



