Advertisement
TOWER ILEGAL : Raperda Menara Terganjal di Komisi C

Advertisement
Tower ilegal, raperda masih juga belum selesai.
Harianjogja.com, JOGJA -- Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik terus bergulir. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menyatakan tidak akan menyetujui raperda tersebut disahkan sebelum ada penertiban menara-menara yang tidak berizin.
Advertisement
"Sebenarnya kami tidak ingin menghambat. Tapi harusnya dihentikan dulu [menara-menara tidak berizin] baru kemudian disahkan," kata Ketua Komisi C, Christiana Agustina di DPRD Kota Jogja, Kamis (19/5/2017).
Ana-sapaan akrabnya mengatakan sejak pembahasan materi penataan menara telekomunikasi banyak yang belum menyetujui, bahkan sebagian besar anggota Komisi C yang masuk dalam pansus sudah menyampaikan alasan penolakan. Namun, raperda itu dipaksakan untuk disahkan.
Komisi C merupakan pengusul dari Raperda Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik sejak 2012 lalu. Sempat mandek, kemudian dilanjutkan kembali dalam kepemimpinan Christiana Agustina. Ana tidak mengerti alasan pimpinan pansus ngotot untuk mengesahkan raperda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini: Wonosari, Wates dan Sedayu Kena Giliran
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 9 Juli 2025: Dari Diplomat Kemlu Asal Jogja yang Meninggal Mengenaskan Sampai Pelatih PSIM Jogja Buta Kekuatan Persebaya
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Rabu 9 Juli 2025
- 29 Kepala Keluarga di Sleman Dapat Bantuan Sosial Kebencanaan
- Cek! Kalender Event Rabu 9 Juli 2025
Advertisement
Advertisement