Advertisement

KONFLIK LAHAN PENUMPING : Pemilik Lahan di Penumping Merasa di Paksa Warga Untuk Menyediakan Jalan

I Ketut Sawitra Mustika
Rabu, 31 Mei 2017 - 06:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KONFLIK LAHAN PENUMPING : Pemilik Lahan di Penumping Merasa di Paksa Warga Untuk Menyediakan Jalan Puluhan warga kampung Penumping menolak pembangunan tembok yang menutup akses jalan tempat tinggal mereka di Penumping, Gowongan, Bumijo, Jetis, Yogyakarta, Jumat (12/05/2017). (JIBI/Harian Jogja - Desi Suryanto)

Advertisement

Konflik lahan Penumping, kali ini giliran pemilik lahan yang bersuara

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemilik lahan di Jalan Bumijo, Oco Darmowasito memberikan pernyataan terkait pembongkaran tembok oleh warga Kampung Penumping. Ia mengaku telah dipaksa untuk memberikan tanahnya sebagai lahan parkir dan jalan.

Advertisement

Baca Juga : KONFLIK LAHAN PENUMPING : Beginilah Curahan Hati Pemilik Lahan

Oco mengatakan, jika warga meminta akses jalan, seharusnya warga atau pihak terkait memberikan  informasi serta penjelasan sebanyak-banyaknya, mengapa dirinya harus memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan warga.

"Sehingga saya dapat memiliki dasar-dasar pemikiran yang cukup. Bukan melakukan pemaksaan, anarkis, perusakan barang milik orang lain yg jelas-jelas melawan hukum," saat dihubungi Selasa (30/5/2017)

Ia melanjutkan, dirinya sejauh ini hanya sanggup memberikan akses jalan selebar 80 cm, selebihnya ia tak sanggup. Jalan selebar itu, menurutnya merupakan bentuk dari niat baik darinya. Apalagi, katanya, persoalan jalan untuk warga seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan individu.

Lebih lanjut Oco mengatakan dalam kasus ini, banyak sekali orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dirinya, mulai dari ancaman, perusakan, dan pembongkaran tembok di atas lahannya. Ia merasa diperlakukan sebagai tamu yang tak diundang, padahal, tanah itu merupakan miliknya sendiri.

"Tetapi perbuatan mereka tidak ada yang dianggap salah. Selalu yang dianggap salah adalah saya, karena memagar tanpa izin warga dan tanpa IMB."

Oco menyampaikan sebagai warga negara, ia merasa berhak mendapat perlindungan, kenyamanan, dan ketentraman dari seorang kepala daerah atas ancaman-ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang berkali-kali diorganisir oleh kelompok masyarakat tertentu di daerah tersebut. Ia berharap kasus ini segera mendapat perhatian Walikota Jogja, Haryadi Suyuti.

Sebagaimana diketahui, kasus yang melibatkan warga Kampung Penumping dengan Oco Darmowasito  sampai sejauh ini belum menemukan titik terang. Terakhir, pada Jumat (26/5/2017), warga Penumping akhirnya membongkar tembok yang dibangun oleh Oco karena menghalangi akses jalan beberapa rumah. Perobohan juga dilakukan karena warga merasa akses jalan selebar 80 cm yang disediakan Oco adalah sesuatu yang tidak layak dan manusiawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement