Advertisement
Transaksi Nontunai Mudahkan Bendahara Sekolah, Tapi Harus Selektif Memilih Toko

Advertisement
Transaksi nontunai mudahkan pengelolaan dana BOS
Harianjogja.com, JOGJA-Pemberlakukan sistem transaksi nontunai di sekolah negeri menimbulkan reaksi beragam dari pihak sekolah. Sistem itu dinilai akan memudahkan bendahara karena tidak dipusingkan mengurus uang tunai, tetapi di sisi lain sekolah harus selektif memilih penyedia barang atau toko yang melayani nontunai.
Advertisement
Kepala SD N Giwangan Siyam Mardini menjelaskan, pihaknya tentu harus mengedepankan komunikasi dengan penyedia barang atau jasa agar bersedia dibayar melalui transfer rekening. Karena ada beberapa penyedia yang ingin dibayar secara tunai, terutama jika sosialisasi belum dilakukan menyeluruh karena ada yang penyedia barang atau jasa yang belum memahami.
"Takutnya, toko mungkin ada yang tidak mau dengan cara nontunai, kalau sosialisasi belum maksimal, artinya mungkin beberapa toko belum tahu, kok bayarnya nontunai," ungkap dia kepada Harian Jogja, Jumat (3/11/2017).
Siyam Mardini menegaskan kesiapannya dalam mengikuti aturan tersebut. Beberapa guru juga telah membuka rekening baru baik guru PNS maupun honorer karena untuk belanja pegawai seringkali berbeda transfer, ada yang menggunakan Bank BPD dan Bank Jogja. Apalagi, sekolahnya telah ditetapkan sebagai terbaik nasional untuk urusan tata kelola BOS, sehingga harus memberikan contoh yang terbaik.
Namun, Mardini menilai sistem nontunai sebenarnya sangat memudahkan. Karena bendahara sekolah tidak harus bingung membawa uang tunai untuk melakukan pembayaran. Ia meyakini ketika nontunai menjadi kebiasaan sistem yang diterapkan di sekolah, maka akan berjalan lancar.
"Kalau model nontunai, bendahara tidak perlu membawa uang, hanya membawa sedikit yang akan dipakai transaksi tunai di bawah Rp500.000. Terus terang bendahara saya merasa senang dengan aturan itu, karena nggak pusing," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menyatakan, sistem nontunai mulai dioperasikan ke sekolah-sekolah pada pekan kedua November 2017 terutama dalam penggunaan dana BOS atau Bosda. Dinas melakukan pendampingan kepada seluruh sekolah dalam proses transaksi sehingga Dinas Pendidikan terbuka bagi sekolah yang masih kesulitan.
Aturan ini akan diberlakukan bagi sekolah dari tingkatan TK, SD dan SMP Negeri di Kota Jogja yang sumber dananya murni dari pemerintah. Mengingat implementasi transaksi non tunai mulai diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 910/1867/SJ, bahwa transaksi nontunai dilakukan paling lambat per 1 Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Penumpang Bercanda soal Ancaman Bom, Pelita Air Surabaya-Jakarta Telat Terbang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Kota Pendidikan tapi Kasus Bullying Tinggi, Disdikpora Siapkan Strategi Ini
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 6 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
Advertisement
Advertisement