Advertisement

Sekolah Boleh Rekrut Guru Honorer

Ujang Hasanudin
Jum'at, 17 November 2017 - 10:55 WIB
Nina Atmasari
Sekolah Boleh Rekrut Guru Honorer Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SMP Negeri 15, bagian dari bangunan tua. Gambar diambil Rabu (15/11/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Dinas Pendidikan Kota Jogja membolehkan sekolah untuk merekrut guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) untuk memenuhi kekurangan guru

 
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan Kota Jogja membolehkan sekolah untuk merekrut guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) untuk memenuhi kekurangan guru. Hal ini terkait kekurangan guru di beberapa  sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jogja.

Advertisement

"Boleh merekrut honorer, tapi diajukan dulu melalui dinas, nanti perekrutan melalui rekomendasi dari dinas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Edi Heri Suasana, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Kekurangan guru salah satunya terjadi di SMP Negeri 15 Jogja. Jumlah siswa di sekolah tersebut ada 999 siswa. Sementara guru yang tersedia hanya 58 orang. Ke-58 guru tersebut tujuh orang di antaranya adalah guru tenaga bantuan (Naban) dan empat orang GTT.

"Idealnya ada 70an guru," kata Kasi Kurukulum SMP Negeri 15 Jogja, Nugroho Agus, saat menerima kunjungan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (16/11/2017) lalu.

Pihaknya sudah menyampaikan agar dibolehkan kembali merekrut GTT.

Edi mengatakan kekurangan guru hampir merata di tiap sekolah, karena tidak adanya penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) untuk formasi guru.

Sementara setiap tahunnya ada beberapa guru yang pensiun. Namun khusus SMP, kata Edi, kekurangan tiap sekolah kisaran 10 sampai belasan guru.

Menurut dia, kekurangan guru ada dua macam, yakni kekurangan jam mengajar dan kekurangan guru penuh. Untuk memenuhinya, sebenarnya Dinas Pendidikan sudah berupaya memenuhinya dengan tenga bantuan (Naban) yang digaji dari APBD. Jumlah naban sebanyak 438 guru. Namun nyatanya masih kurang.

"Maka rekomendasi kepala sekolah boleh menerima guru honorer dengan pembayaran dari dana Bosda," ujar Edi. Ia meminta guru honorer yang mengajar 24 jam selama sepekan harus digaji sesuai UMK.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto sangat ironi kekurangan guru di Kota Jogja sebagai kota pelajar. Tidak adanya penerimaan CPNS, kata dia, jangan menjadi alasan tidak bisa menutupi kekurangan guru.

"Kontralah guru dan gaji dari APBD, tinggal kemauan politik saja," ujar Fokki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

News
| Rabu, 29 November 2023, 20:57 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement