Advertisement

Alasan Sakit Tak Mempan Lagi, Seorang Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi

Irwan A Syambudi
Jum'at, 24 November 2017 - 17:55 WIB
Nina Atmasari
Alasan Sakit Tak Mempan Lagi, Seorang Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Dieksekusi Suasana eksekusi anggota DPRD gunungkidul periode 1999-2004 dalam kasus tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004. (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali mengeksekusi satu terdakwa mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali mengeksekusi satu terdakwa mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Terdakwa korupsi tunjangan DPRD Gunungkidul tersebut atas nama Irhas Imam Mochar.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Gunungkidul, Sihit Isnugraha mengatakan Irhas telah dieksekusi dan dimasukkan jeruji penjara sejak Kamis (23/11/2017) lalu.

“Saya memimpin langsung tim untuk menjemput terdakwa di rumahnya di Kecamatan Semin Rabu [22/11/2017] malam,” kata dia, Jumat (24/11/2017).

Terdakwa yang sebelumnya beralasan sakit dijemput paksa di rumahnya. Setelah itu untuk memastikan kondisi kesehatannya, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani sejumlah pemeriksaan medis.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Wonosari, dokter bilang kalau kondisinya sehat dan layak untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan,” ujar Sihit.

Atas dasar pemeriksaan tersebut, Irhas langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan, DIY pada Kamis pagi. Dia akan menjalani masa hukuman bersama dengan 11 rekannya yang terlebih dahulu dieksekusi pada Januari 2017.

Sejatinya Irhas sudah harus dieksekusi bersama dengan 13 koleganya yang lain pada Januari lalu. Namun Kejari hanya dapat mengeksekui 11 diantaranya. Sebab dua terdakwa telah meninggal dunia, dan satu terdakwa atas nama Irhas menderita sakit, sehingga eksekusinya ditunda.

Namun kini Irhas dinyatakan cukup sehat untuk menjalani vonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang merugikan keuangan negara Rp3,2 miliar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement